Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji mengenai hasil studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Adapun dalam studi Celios melaporkan asuransi wajib kendaraan bermotor third party liability (TPL) berisiko merugikan ekonomi hingga Rp 68,3 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan studi itu hanya dari perspektif orang sehingga tidak bisa disimpulkan secara umum.
"Kita kaji saja lebih lanjut itu dari perspektif orang (pengamat)," kata Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Grand Ballroom, Kempinski, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dia menyebutkan bahwa Indonesia tertinggal dibandingkan negara lain dalam hal sistem asuransi wajib kendaraan.
Salah satunya jika ada potensi kecelakan atau kerusakan, pasti harus mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab untuk pembayaran klaim asuransi.
"Indonesia tertinggalan dari negara-negara lain enggak ada orang tabrakan di jalan, ribut siapa yang gantiin, siapa yang gantiin itu perlu mendapatkan perhatian dan formulasinya kita tunggu saja PP yang ngatur," jelasnya.
Untuk itu, Pemerintah berencana mempertimbangkan implementasi asuransi wajib kendaraan dengan tujuan untuk mengurangi masalah klaim. Serta memastikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan.
"Kira tunggu ppnya dan undang-undangnya," tandasnya.
Baca Juga: OJK : 49.095 Masyarakat RI Kehilangan Uang Rp 476,6 Miliar Imbas Penipuan
Sebelumnya, , Center of Economic and Law Studies (CELIOS) telah merilis laporan terbaru mengenai dampak kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor Third Party Liability (TPL) terhadap perekonomian dan masyarakat Indonesia.
Studi itu melaporkan bahwa asuransi kendaraan bermotor menimbulkan beban baru bagi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, serta memberikan dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu studi itu memproyeksikan output ekonomi dapat berkurang sebesar Rp68,3 triliun, produk domestik bruto (PDB) akan turun hingga Rp21 triliun, pendapatan masyarakat akan turun sebesar Rp20,7 triliun, dan penyerapan tenaga kerja berkurang hingga 3,4 juta orang.
Berita Terkait
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini
-
BRI Umumkan Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Didukung Laba Rp41,2 Triliun
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah