Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut para warung kelontong atau pengecer masih berkesempatan menjadi penyalur LPG 3 kg subsidi. Asalkan, pengecer telah terdaftar menjadi sub-pangkalan Pertamina.
Istilah sub-pangkalan Pertamina ini dijelaskan Bahlil untuk mengakomodir kesulitan pengecer memenuhi persyaratan menjadi agen penyaluran LPG 3 kg Pertamina.
Dia mengakui, persyaratan menjadi pangkalan yang ditetapkan Pertamina sulit dipenuhi para pengecer.
"Nah tadinya mereka akan menjadi pangkalan, tetapi syaratnya terlalu besar dari yang disyaratkan oleh Pertamina. Maka tadi rapat di kantor dengan teman-teman Pertamina, kita membuat kesimpulan agar pengencer ini menjadi sub-pangkalan," ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR, Senin (3/2/2025).
Pemerintah, bilang dia, menjamin pengecer diberikan syarat yang mudah untuk menjadi sub-pangkalan. Hanya saja, Bahlil bersama Pertamina tengah merumuskan syarat-syarat tersebut.
"Panduannya akan kita kasih, dan syaratnya pun tidak akan seberat pangkalan. Supaya ini semua enak," ujarnya.
Mantan Menteri Investasi ini menuturkan, pemerintah juga memberikan kemudahan dengan menaikan status sub-pangkalan secara cuma-cuma, bagi pengecer yang memang tidak bermain-main harga LPG 3 kg subsidi.
"Sudah, kita kasih dulu izin sementara untuk naikkan dia sebagai sub-pangkalan. Tanpa biaya. Tak usah ada biaya-biaya," beber dia.
Bahlil menegaskan, kebijakan yang kekinian heboh ini hanya semata-mata memantau distribusi LPG 3 kg ini bisa tepat sasaran.
Baca Juga: Ekspor Batu Bara RI Mau Dibatasi
"Jadi ini tujuannya agar elpiji 3 kg yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol, karena itu akan lewat aplikasi. Agar betul-betul masyarakat bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan baik dan harganya terjangkau," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal