Suara.com - Perusahaan teknologi akuakultur eFishery masih menjadi sorotan pasca dugaan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan cofounder dan mantan CEO Gibran Huzaifah terkuak.
Apalagi, perusahaan eFishery mengalami fraud atau kerugian. Adapun, kasus eFishery ternyata tidak bisa diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan perusahaan eFishery, bukan entitas dari lembaga jasa keuangan. Sehingga OJK tidak berhak mengawasi perusahaan tersebut.
" Kasus eFisheryOJK menegaskan bahwa entitas tersebut bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK," kata Ismail dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Namun demikian, OJK terus memantau perkembangan terkait penyelesaian permasalahan di eFishery dan dampaknya terhadap LJK. Sebagai informasi, eFishery sendiri pernah dikenal sebagai sebuah startup berhasil yang sukses mengumpulkan banyak dana dari investor.
Masalah perlahan mulai muncul, ketika laporan keuangan yang dimiliki ternyata bermasalah, dan menjadi titik awal keruwetan yang terjadi. Investor eFishery menduga ada penyalahgunaan finansial di perusahaan tersebut dan telah terjadi sejak tahun sebelumnya.
Investigasi internal yang dilakukan menemukan dugaan adanya penggelembungan pendapatan hampir Rp9,74 triliun pada periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024 lalu.
Selain itu investigasi juga menunjukkan bahwa perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp575 miliar. eFishery juga mengklaim memiliki lebih dari 400,000 pakan ikan, padahal faktanya hanya ditemukan sebanyak 24,000 buah saja.
Kasus ini terus berlanjut dan mulai memasuki babak baru setelah ditemukan fakta yang solid terkait dengan dugaan fraud yang dimiliki investor.
Baca Juga: OJK Bakal Rilis Regulasi Industri Asuransi Dana Pensiun, Ini Aturannya
Kini tidak sedikit masyarakat yang menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini, dan apakah Gibran dan kroninya akan segera menghadapi konsekuensi atas apa yang dilakukannya.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
Apa Itu Working Capital? Pahami Pengertian dan Pentingnya bagi Kesehatan Bisnis
-
Viral Isu Simpanan Pejabat, Karier Akting Shandy Aulia Tak Sebanding Gaya Hedon?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar