Suara.com - Perusahaan teknologi akuakultur eFishery masih menjadi sorotan pasca dugaan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan cofounder dan mantan CEO Gibran Huzaifah terkuak.
Apalagi, perusahaan eFishery mengalami fraud atau kerugian. Adapun, kasus eFishery ternyata tidak bisa diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan perusahaan eFishery, bukan entitas dari lembaga jasa keuangan. Sehingga OJK tidak berhak mengawasi perusahaan tersebut.
" Kasus eFisheryOJK menegaskan bahwa entitas tersebut bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK," kata Ismail dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Namun demikian, OJK terus memantau perkembangan terkait penyelesaian permasalahan di eFishery dan dampaknya terhadap LJK. Sebagai informasi, eFishery sendiri pernah dikenal sebagai sebuah startup berhasil yang sukses mengumpulkan banyak dana dari investor.
Masalah perlahan mulai muncul, ketika laporan keuangan yang dimiliki ternyata bermasalah, dan menjadi titik awal keruwetan yang terjadi. Investor eFishery menduga ada penyalahgunaan finansial di perusahaan tersebut dan telah terjadi sejak tahun sebelumnya.
Investigasi internal yang dilakukan menemukan dugaan adanya penggelembungan pendapatan hampir Rp9,74 triliun pada periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024 lalu.
Selain itu investigasi juga menunjukkan bahwa perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp575 miliar. eFishery juga mengklaim memiliki lebih dari 400,000 pakan ikan, padahal faktanya hanya ditemukan sebanyak 24,000 buah saja.
Kasus ini terus berlanjut dan mulai memasuki babak baru setelah ditemukan fakta yang solid terkait dengan dugaan fraud yang dimiliki investor.
Baca Juga: OJK Bakal Rilis Regulasi Industri Asuransi Dana Pensiun, Ini Aturannya
Kini tidak sedikit masyarakat yang menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini, dan apakah Gibran dan kroninya akan segera menghadapi konsekuensi atas apa yang dilakukannya.
Tag
Berita Terkait
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat
-
RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks
-
Rupiah Menguat ke Rp 17.333/US$, Harapan Damai di Timur Tengah Jadi Tenaga
-
Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur
-
Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat
-
Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan
-
Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas
-
Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen
-
Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!