Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi proses transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun dan Penjaminan (PPDP) melalui penguatan dan pengembangan regulasi.
Serta kebijakan menuju industri yang sehat, kuat, dan melindungi konsumen agar mampu tumbuh berkelanjutan dan semakin berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakN arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP pada 2025 akan tetap konsisten dengan fokus pada dua kebijakan yang dijalankan secara simultan.
" Pertama, kebijakan untuk menyelesaikan current issues melalui penyelesaian permasalahan secara obyektif dan tegas dengan tetap memerhatikan pelindungan konsumen serta kedua, kebijakan untuk membangun sektor PPDP melalui fokus penguatan di tiga tingkat, yaitu penguatan di industri, asosiasi/profesi, dan regulator," kata Ogi di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, OJK akan terus berfokus pada penguatan dan pengembangan di Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun dimana dalam program legislasi OJK akan menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK di Bidang PPDP.
POJK yang akan diterbitkan tersebut meliputi POJK tentang Tingkat Kesehatan untuk Penjaminan, Perasuransian, dan Dana Pensiun.
Lalu, POJK tentang Manajemen Risiko, POJK tentang Exit Policy, POJK tentang Kesehatan Keuangan Asuransi Konvensional.
Serta, POJK tentang Kesehatan Keuangan Asuransi Syariah. Selama periode 2023-2024, OJK sektor PPDP telah menerbitkan 18POJK dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK).
Dari jumlah peraturan yang terbit selama periode 2023-2024 tersebut, 16 POJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan mayoritas merupakan ketentuan yang berlaku bagi industri perasuransian dengan total 12POJK dan 5 SEOJK.
Baca Juga: Rasio Likuiditas Tinggi Jadi Benteng Perbankan Indonesia
Selain diseminasi peraturan kepada industri, penyelenggaraan acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan gambaran kepada industri mengenai arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP, sebagai referensi bagi industridalam kerangka pengembangan bisnis 2025.
Berita Terkait
-
Masuk Sandbox OJK, Amanode Siap Dorong Akses Likuiditas Berbasis Aset Kripto
-
OJK Punya Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah dan UMKM
-
Literasi Keuangan Jadi Bekal Anak Muda Hadapi Risiko Finansial Masa Depan
-
OJK Tekankan Pentingnya Pasar Modal demi Pertumbuhan 7,5 Persen, Tapi Modal Asing Terus Kabur
-
IHSG Anjlok ke Level 6.000, OJK Beri Pesan untuk Investor
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar