Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024).
Hal ini dilakukan untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
"POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia," kata Ismail dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Senin (10/2/2025).
UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Berikut substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi:
1. Jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
2. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
3. Perluasan Penggunaan Dana Jaminan;
4. Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan;
5. Kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.
Berita Terkait
-
Perbanas: Perbankan Nasional Tetap Sehat, Kredit Tumbuh Hampir 10 Persen
-
TAFS Bungkam saat OJK Soroti Dugaan Kekerasan Matel Hingga Ancam Sanksi Administratif
-
Bos OJK Beberkan Pendorong IHSG Mulai Rebound, Ini Obat Kuatnya
-
OJK Redakan Isu Panas Ekonomi Indonesia, 'Sell Indonesia' Jadi Sorotan Investor
-
OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?