Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir rekening terkait penipuan pada sektor jada keuangan.
Hal ini berdasarkan data yang diperoleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan ada 19.980 rekening yang sudah diblokir terkait penipuan serta transaksi ilegal.
"Total rekening yang terverifikasi 70.390 rekening dan yang sudah kita blokir adalah 19.980 rekening yang sudah kita blokir," kata Frederica dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Selain itu, laporan mengenai penipuan pada sektor jasa keuangan sudah mencapai 42 ribu laporan. Tentunya ini menjadi OJK terus meminta masyarakat agar terap berhati-hati.
" Kami sampaikan per 9 Februari tahun 2025 total laporan yang sudah diterima oleh IASC adalah 42.257 laporan dan yang sudah diverifikasi adalah 40.936 laporan," bebernya.
Sementara itu, OJK berharap dapat memberikan pengawasan yang lebih komprehensif, cepat, serta mendukung pencapaian hasil yang optimal dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan.
Sebagai bagian dari kebijakan untuk memperkuat integritas dan perlindungan konsumen, OJK juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran akan terus dilakukan secara konsisten.
"OJK bersama aparat penegak hukum serta instansi lembaga berwenang lainnya secara aktif terus berkolaborasi dalam mencegah lembaga jasa keuangan dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk terkait dengan judi online," ujarnya.
Adapun melalui IASC, diharapkan korban scam dapat memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat dan efisien.
Baca Juga: OJK Sebut Daya Beli Masih Tertahan, Kelas Menengah Bawah Bisa Jadi Korban
"Penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan juga kami atasi dan inisiasikan melalui pembentukan Indonesia Anti-SCAM Center, sehingga korban SCAM memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat melalui IASC," tandasnya.
Berita Terkait
-
OJK Sebut Pembobolan Bank dengan Kerugian Ratusan Miliar Ulah Organisasi Kriminal
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto
-
Modus Fake BTS: Celah Keamanan 2G Dimanfaatkan untuk Serangan Phishing
-
Ciri-ciri Modus Penipuan SMS E-Tilang Palsu, Ini Bedanya dengan yang Resmi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto