Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto membuat pendapatan negara bertambah. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan transaksi kripto menyumbang penerimaan pajak mencapai Rp 1,09 triliun.
"Terjadi juga kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari penghutang atas transaksi aset kripto di Indonesia yang per tahun kemarin angkanya di 624 triliun rupiah. Dan akumulasi dalam 2,5 tahun terakhir sudah terkumpul penerian pajak sejumlah Rp 1,09 triliun," kata Hasan saat rapat dengan komisi XI, Kamis (13/2/2025).
Dia mengungkapkan jumlah investor aset kripto tersebut mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya di November 2024 yang sebesar 22,1 juta. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat pula mengalami peningkatan sebesar 15,58 persen mtm (month to month) menjadi Rp 94,08 triliun.
"Bila dilihat dari perbandingan perkembangan nilai transaksi aset kripto pada tahun 2023 dengan tahun 2024, nilai transaksi aset kripto domestik meningkat lebih dari empat kali lipat di mana sepanjang tahun 2024 nilainya mencapai Rp 650,6 triliun," bebernya.
Selain itu, OJK secara khusus telah melakukan kajian, mengembangkan pemanfaatan kripto seperti blockchain technology. Salah satunya menggunakan Artificial intelligence (AI).
"AI juga distributed ledger technology yang melekat kepada karakteristik dari aset kelas kripto ini, dan tentu secara khusus menggunakan AI dalam kegiatan di industri, dan secara khususnya aset kripto. Ini semua kami lakukan sekali lagi dengan melibatkan peran aktif dari asosiasi dan para pelaku," katanya.
Sementara itu, OJK akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri kripto, termasuk studi perbandingan dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) guna memastikan regulasi yang diterapkan sejalan dengan standar global dan regional.
Perlu diketahui, penguatan regulasi kripto di Indonesia sejalan dengan peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Pengalihan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.
Baca Juga: OJK Bocorkan Pesaing BSI yang Siap Garap Bank Syariah
Berita Terkait
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
OJK: Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.593 Triliun
-
Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 446,55 Triliun, Gimana Peluang dan Tantangannya?
-
OJK : Banyak Masyarakat Indonesia Belum Punya Dana Pensiunan
-
Banyak Penipuan, OJK Minta Para Ibu Jaga Rahasia Data Pribadi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
BEI Ungkap 13 Perusahaan Siap-siap IPO, Lima Perseroan Miliki Aset Jumbo
-
Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS