Suara.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyatakan bahwa harga jual batu bara untuk memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) bagi pembangkit listrik PLN tidak akan naik.
“Sepertinya tidak akan naik,” kata Tri Winarno saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada hari Jumat lalu.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM sedang berupaya menciptakan keadilan terkait mekanisme DMO. Namun, mekanisme tersebut masih dalam tahap kajian.
“Kami berusaha menciptakan keadilan dalam pelaksanaan DMO, tetapi mekanismenya masih sedang dikaji,” ujarnya, dikutip via Antara.
Sebelumnya, Tri menyampaikan bahwa perubahan harga DMO akan memengaruhi besaran subsidi dan hal-hal lainnya. Oleh karena itu, yang paling mungkin untuk disesuaikan adalah mekanisme DMO batu bara untuk sektor kelistrikan.
Tri menilai wajar jika pengusaha batu bara meminta kenaikan harga DMO untuk kelistrikan, karena sebagai penjual, tentu mereka menginginkan harga setinggi mungkin.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya juga menyatakan bahwa perusahaan batu bara sebenarnya bersedia memasok batu bara ke PT PLN (Persero), tetapi harga DMO batu bara saat ini berada di bawah harga pasar.
Oleh karena itu, realisasi Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara dinilai sangat penting. MIP batu bara nantinya akan menjadi kompensasi bagi pemenuhan DMO batu bara, serta dukungan pembiayaan dalam negeri untuk proyek hilirisasi.
Tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah ditunjuk sebagai pengelola dana kompensasi batu bara (DKB), yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.
Baca Juga: Mirip BeAT Banget tapi Nggak Doyan Bensin: Intip Pesona Motor Matic Simple One
Perusahaan yang mengekspor batu bara akan membayar iuran ekspor ke bank pengelola DKB. Dana tersebut akan digunakan sebagai kompensasi bagi produsen yang menjual batu bara di dalam negeri (DMO), setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, imbal jasa (fee), dan dana cadangan.
Dengan mekanisme ini, produsen yang menjual batu bara di dalam negeri tetap mendapatkan kompensasi atas selisih harga, sehingga tercipta keseimbangan antara harga batu bara untuk kebutuhan penyediaan listrik dan industri dalam negeri dengan harga batu bara di pasar internasional.
Berita Terkait
-
Pacific Umumkan Pembangunan Pabrik Kendaraan Listrik di IIMS 2025
-
Suzuki eWX : Mobil Listrik dengan Tampilan Futuristik yang Hadir di IIMS 2025
-
Mobil Listrik Pemberian Erdogan Masuk Gratifikasi? Prabowo Diberi Waktu 30 Hari Lapor ke KPK
-
Motor Listrik Velax Mengaspal di IIMS 2025, Kementerian Perindustrian Apresiasi Yadea
-
Kembali Hadir di IIMS 2025, PLN Dorong Green Future Kendaraan Listrik di Indonesia
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga
-
BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah
-
Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?
-
Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM
-
Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham
-
Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI
-
Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita
-
India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!
-
Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru
-
Apa-apa Serba Naik, Kini Pemerintah Kerek Harga Sapi Hidup Jadi Rp59 Ribu/Kg