Suara.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyatakan bahwa harga jual batu bara untuk memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) bagi pembangkit listrik PLN tidak akan naik.
“Sepertinya tidak akan naik,” kata Tri Winarno saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada hari Jumat lalu.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM sedang berupaya menciptakan keadilan terkait mekanisme DMO. Namun, mekanisme tersebut masih dalam tahap kajian.
“Kami berusaha menciptakan keadilan dalam pelaksanaan DMO, tetapi mekanismenya masih sedang dikaji,” ujarnya, dikutip via Antara.
Sebelumnya, Tri menyampaikan bahwa perubahan harga DMO akan memengaruhi besaran subsidi dan hal-hal lainnya. Oleh karena itu, yang paling mungkin untuk disesuaikan adalah mekanisme DMO batu bara untuk sektor kelistrikan.
Tri menilai wajar jika pengusaha batu bara meminta kenaikan harga DMO untuk kelistrikan, karena sebagai penjual, tentu mereka menginginkan harga setinggi mungkin.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya juga menyatakan bahwa perusahaan batu bara sebenarnya bersedia memasok batu bara ke PT PLN (Persero), tetapi harga DMO batu bara saat ini berada di bawah harga pasar.
Oleh karena itu, realisasi Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara dinilai sangat penting. MIP batu bara nantinya akan menjadi kompensasi bagi pemenuhan DMO batu bara, serta dukungan pembiayaan dalam negeri untuk proyek hilirisasi.
Tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah ditunjuk sebagai pengelola dana kompensasi batu bara (DKB), yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.
Baca Juga: Mirip BeAT Banget tapi Nggak Doyan Bensin: Intip Pesona Motor Matic Simple One
Perusahaan yang mengekspor batu bara akan membayar iuran ekspor ke bank pengelola DKB. Dana tersebut akan digunakan sebagai kompensasi bagi produsen yang menjual batu bara di dalam negeri (DMO), setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, imbal jasa (fee), dan dana cadangan.
Dengan mekanisme ini, produsen yang menjual batu bara di dalam negeri tetap mendapatkan kompensasi atas selisih harga, sehingga tercipta keseimbangan antara harga batu bara untuk kebutuhan penyediaan listrik dan industri dalam negeri dengan harga batu bara di pasar internasional.
Berita Terkait
-
Pacific Umumkan Pembangunan Pabrik Kendaraan Listrik di IIMS 2025
-
Suzuki eWX : Mobil Listrik dengan Tampilan Futuristik yang Hadir di IIMS 2025
-
Mobil Listrik Pemberian Erdogan Masuk Gratifikasi? Prabowo Diberi Waktu 30 Hari Lapor ke KPK
-
Motor Listrik Velax Mengaspal di IIMS 2025, Kementerian Perindustrian Apresiasi Yadea
-
Kembali Hadir di IIMS 2025, PLN Dorong Green Future Kendaraan Listrik di Indonesia
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Penerimaan Negara dari PNBP Terancam Turun Gara-gara Kebijakan Ini
-
Bahlil Ungkap Progres Program Hilirisasi Minerba dan Energi
-
BI Tahan Suku Bunga Acuan di 4,75 Persen
-
BI Benarkan Menkeu Purbaya soal Data Dana Mengendap Pemda di Bank
-
Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, Ancam Thrifting di Pasar Senen?
-
Hadir di Indodax dan Bittime, Token Palapa Catatkan Pertumbuhan hingga 543.05%
-
Bongkar Saham PJHB: Prospek, Bisnis, Proyeksi Pendapatan, dan Harga IPO
-
Bakal Denda Importir Pakaian Bekas, Purbaya: Saya Rugi Kasih Makan Orang di Penjara
-
Menkeu Purbaya Sudah Kantongi Nama-nama Mafia Impor Pakaian Bekas, Ini Ancamannya
-
Menkeu Purbaya Tarik Utang Baru Rp28 Triliun