Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia tengah mengkaji penerapan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto. Langkah ini bertujuan untuk menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam dan terjangkau bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menargetkan penerapan ETF ini akan selesai pada tahun 2025 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta perlindungan bagi investor.
ETF berbasis kripto sendiri merupakan instrumen investasi yang memungkinkan investor mendapatkan akses terhadap aset kripto tanpa harus secara langsung membeli dan menyimpannya.
Dengan ETF, investor dapat memperdagangkan aset kripto dalam bentuk reksa dana yang terdaftar di bursa efek, sehingga memberikan akses lebih mudah dan aman bagi berbagai kalangan investor.
Kajian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa regulasi dan penerapan ETF berbasis kripto dapat meminimalisir risiko yang mungkin muncul dari volatilitas tinggi aset kripto.
Keputusan mengenai jenis aset kripto yang dapat digunakan sebagai underlying asset ETF akan didasarkan pada kriteria tertentu yang memastikan keberlanjutan dan keamanan pasar.
Langkah ini mengindikasikan komitmen OJK untuk memfasilitasi pertumbuhan ekosistem kripto yang aman dan terkendali di Indonesia, seiring dengan meningkatnya jumlah investor kripto yang tercatat mencapai 22,91 juta orang pada akhir 2024, dan total nilai transaksi yang mencapai Rp650,61 triliun.
Regulasi nantinya diharapkan akan memberikan kontribusi penting bagi pasar modal Indonesia serta memperluas akses investor ke instrumen investasi yang lebih beragam.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyambut baik inisiatif OJK dalam merancang regulasi ETF kripto ini. Menurutnya, ETF kripto berpotensi menjadi solusi bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem aset digital dengan pendekatan yang lebih terstruktur, transparan, dan diawasi oleh regulator.
Baca Juga: Investor Kripto Melonjak 23%, ETF Kripto Jadi Instrumen Investasi Baru?
"Langkah OJK untuk menghadirkan regulasi ETF kripto sangat positif bagi industri ini. ETF bisa menjadi jembatan bagi investor tradisional yang ingin masuk ke aset digital tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis dalam penyimpanan dan keamanan aset kripto. Jika regulasi ini diterapkan dengan baik, kita bisa melihat masuknya lebih banyak investor institusional, yang pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas serta stabilitas pasar kripto di Indonesia," jelas Oscar ditulis Sabtu (15/2/2025).
Oscar juga menilai bahwa lonjakan jumlah investor ini menunjukkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi alternatif. Dengan regulasi ETF yang akan diterapkan, ia optimistis pertumbuhan pasar kripto Indonesia akan semakin inklusif dan menarik bagi berbagai jenis investor.
"Tren adopsi aset kripto di Indonesia sangat menjanjikan. Regulasi ETF kripto yang tengah dikaji OJK bisa menjadi katalis utama dalam mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan. Jika regulasi ini diberlakukan dengan tepat, kita bisa melihat peningkatan signifikan dalam partisipasi investor institusional serta berkembangnya berbagai produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif," pungkas Oscar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Uang digital terus berkembang pesat di Indonesia
-
Profil Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin yang Meninggal Dunia
-
Rupiah Bangkit ke Rp16.716, Namun Ancaman Fiskal dan Geopolitik Bayangi Pasar
-
Cadangan Devisa RI Terkuras di 2024, Gubernur BI Ungkap Alasan Utama di Baliknya
-
IHSG Berbalik Menghijau di Jumat Pagi, Namun Dibayangi Pelemahan Rupiah
-
Emas Antam Naik Tipis Rp 2.000 Jelang Akhir Pekan, Intip Deretan Harganya
-
Industri Perbankan Berduka, Bos Bank BJB Yusuf Saadudin Wafat
-
Gagal Bayar Massal, OJK Seret KoinP2P dan Akseleran ke Penegak Hukum
-
Demi Tingkatkan Harga, ESDM Buka Peluang Turunkan Produksi Batubara pada 2026
-
Daftar Pemegang Saham BUMI Terbesar, Dua Keluarga Konglomerat Masih Mendominasi