Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia tengah mengkaji penerapan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto. Langkah ini bertujuan untuk menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam dan terjangkau bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menargetkan penerapan ETF ini akan selesai pada tahun 2025 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta perlindungan bagi investor.
ETF berbasis kripto sendiri merupakan instrumen investasi yang memungkinkan investor mendapatkan akses terhadap aset kripto tanpa harus secara langsung membeli dan menyimpannya.
Dengan ETF, investor dapat memperdagangkan aset kripto dalam bentuk reksa dana yang terdaftar di bursa efek, sehingga memberikan akses lebih mudah dan aman bagi berbagai kalangan investor.
Kajian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa regulasi dan penerapan ETF berbasis kripto dapat meminimalisir risiko yang mungkin muncul dari volatilitas tinggi aset kripto.
Keputusan mengenai jenis aset kripto yang dapat digunakan sebagai underlying asset ETF akan didasarkan pada kriteria tertentu yang memastikan keberlanjutan dan keamanan pasar.
Langkah ini mengindikasikan komitmen OJK untuk memfasilitasi pertumbuhan ekosistem kripto yang aman dan terkendali di Indonesia, seiring dengan meningkatnya jumlah investor kripto yang tercatat mencapai 22,91 juta orang pada akhir 2024, dan total nilai transaksi yang mencapai Rp650,61 triliun.
Regulasi nantinya diharapkan akan memberikan kontribusi penting bagi pasar modal Indonesia serta memperluas akses investor ke instrumen investasi yang lebih beragam.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyambut baik inisiatif OJK dalam merancang regulasi ETF kripto ini. Menurutnya, ETF kripto berpotensi menjadi solusi bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem aset digital dengan pendekatan yang lebih terstruktur, transparan, dan diawasi oleh regulator.
Baca Juga: Investor Kripto Melonjak 23%, ETF Kripto Jadi Instrumen Investasi Baru?
"Langkah OJK untuk menghadirkan regulasi ETF kripto sangat positif bagi industri ini. ETF bisa menjadi jembatan bagi investor tradisional yang ingin masuk ke aset digital tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis dalam penyimpanan dan keamanan aset kripto. Jika regulasi ini diterapkan dengan baik, kita bisa melihat masuknya lebih banyak investor institusional, yang pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas serta stabilitas pasar kripto di Indonesia," jelas Oscar ditulis Sabtu (15/2/2025).
Oscar juga menilai bahwa lonjakan jumlah investor ini menunjukkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi alternatif. Dengan regulasi ETF yang akan diterapkan, ia optimistis pertumbuhan pasar kripto Indonesia akan semakin inklusif dan menarik bagi berbagai jenis investor.
"Tren adopsi aset kripto di Indonesia sangat menjanjikan. Regulasi ETF kripto yang tengah dikaji OJK bisa menjadi katalis utama dalam mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan. Jika regulasi ini diberlakukan dengan tepat, kita bisa melihat peningkatan signifikan dalam partisipasi investor institusional serta berkembangnya berbagai produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif," pungkas Oscar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini
-
IPC TPK Catat Bongkar Muat 299 Ribu TEUs di Awal 2026