Suara.com - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kajian mendalam mengenai potensi produk exchange-traded fund (ETF) yang berbasis aset kripto.
Kajian ini ditargetkan akan selesai pada pertengahan kuartal III tahun 2025. Hasil dari kajian dan uji coba ETF kripto ini nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan regulasi dan perizinan terkait produk tersebut di masa depan.
“Kami di OJK juga memulai kajian ini, bekerja sama antara tim IAKD dan tim pasar modal atau PMDK,” ujar Hasan saat ditemui wartawan usai acara Focus Group Discussion (FGD) Investortrust di Jakarta, Kamis (13/2/2025) lalu.
Hasan menjelaskan bahwa ETF pada dasarnya merupakan instrumen yang termasuk dalam kategori efek dan berada di bawah lingkup pasar modal. Namun, tren global saat ini menunjukkan perkembangan baru dengan adanya izin untuk instrumen ETF yang mencakup aset keuangan digital, termasuk aset kripto, sebagai underlying-nya.
Menurutnya, kajian ini juga mencakup aspek pengelolaan risiko, termasuk menentukan jenis koin kripto mana yang dianggap cukup aman dan tidak menimbulkan risiko tinggi jika diizinkan menjadi bagian dari ETF.
OJK akan terus mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen atau investor dalam mengevaluasi potensi pemanfaatan instrumen ini.
“Namun, ini masih dalam tahap awal kajian. Jika diperlukan, kami akan melakukan uji coba lebih lanjut melalui sandbox yang dimiliki OJK,” jelas Hasan, via Antara.
Ia menambahkan bahwa OJK juga akan melibatkan partisipasi dari berbagai pihak dalam ekosistem, baik dari pasar modal maupun industri aset kripto, sebelum menyusun regulasi yang nantinya akan diikuti dengan pemberian izin secara masif di industri pasar modal dan kripto.
“Dalam program legislasi OJK, regulasi ini belum masuk tahun ini. Namun, kajiannya akan kami selesaikan pada pertengahan kuartal III tahun ini,” tutur Hasan.
Baca Juga: Mengenal Pi Network: Mata Uang Digital yang Menjanjikan atau Penipuan?
Sebagai informasi, nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai Rp650,61 triliun, meningkat signifikan sebesar 335,91 persen secara tahunan dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp149,25 triliun.
Sementara itu, jumlah investor kripto per Desember 2024 mencapai 22,91 juta investor, tumbuh 23,77 persen year on year (yoy) dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 18,51 juta investor.
Berita Terkait
-
Izin Terbit, BSI Siap Jalankan Bisnis Bank Emas
-
Perusahaan Fintech Asal Singapura Luncurkan Platform Blockchain Berbasis Teknologi ZKsync
-
OJK : Transaksi Kripto Sumbang Penerimaan Pajak Rp 1,09 Triliun
-
Transaksi Kripto Tembus Rp 2 Triliun per Hari, OJK Sebut Kejahatan Siber Semakin Sering
-
Mengenal Pi Network: Mata Uang Digital yang Menjanjikan atau Penipuan?
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market
-
Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok
-
Industri Semakin Pesimistis, Permintaan Domestik Melemah
-
Harita Nickel NCKL Tebar Dividen Rp2,7 Triliun
-
Daya Saing Perusahaan Kini Ditentukan Praktik Bisnis Berkelanjutan
-
Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online
-
Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
KLH Luncurkan SRUK di 9 Juli, Garap Potensi Ekonomi Perdagangan Karbon
-
Nikmati Belanja Lebih Hemat di Blibli Lewat Deretan Promo Spesial BRIDAY
-
Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?