Suara.com - PT Pertamina Lubricants (PTPL), anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Pertamina, kembali menegaskan komitmennya dalam menyediakan produk oli berkualitas tinggi yang memenuhi standar internasional. Namun, maraknya peredaran oli palsu di pasaran menjadi tantangan serius yang perlu diatasi demi melindungi konsumen dan menjaga reputasi industri.
Direktur Utama Pertamina Lubricants, Werry Prayogi menyatakan, Pertamina memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan konsumen mendapatkan produk oli yang terjaga keaslian dan kualitasnya. Maraknya kasus pemalsuan oli tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merugikan negara dan industri.
"Kami mendukung penuh upaya penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang ada dan akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pemalsuan," ujarnya.
Untuk memastikan jaminan mutu dan memberikan perlindungan bagi konsumen, menurut Werry, produk oli dari Pertamina telah mengantongi sertifikasi SNI, baik untuk segmen otomotif maupun industri.
Menurut Ketua Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo), Sigit Pranowo, pemalsuan oli adalah kejahatan yang merugikan banyak pihak, mulai dari konsumen, produsen, hingga negara.
“Kami mendukung upaya Pertamina Lubricants dan brand lain dalam mengedukasi masyarakat dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pemalsuan,” ujarnya.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengajak masyarakat untuk turut ambil andil dalam pelaporan produk oli palsu.
"Selain memberikan edukasi produk oli asli Pertamina, kami juga mengajak masyarakat turut berperan dalam membuat laporan jika memenukan produk oli palsu. Laporan dapat disampaikan ke contact center Pertamina 135," ungkap Fadjar.
Dampak Penggunaan Pelumas Palsu
Baca Juga: Durian Indonesia Siap Mendunia: Intip Strategi dan Inovasi dari AA Kadu
Penggunaan oli palsu dapat berdampak signifikan pada performa mesin karena proses pelumasan mesin akan berjalan tidak optimal. Akibatnya dapat meningkatkan gesekan antar komponen dan mempercepat keausan mesin. Dalam jangka panjang, performa mesin akan menurun, yang bisa berujung pada kerusakan mesin yang fatal. Akhirnya, konsumen harus mengeluarkan biaya perawatan yang lebih tinggi karena akan banyak komponen yang harus diganti.
Nurudin, Quality Manager Pertamina Lubricants memperingatkan, pada kasus tertentu, seperti oli diesel tanpa additive detergent atau dispersant, kerusakan mesin bisa terjadi secara langsung.
"Begitu pula dengan pelumas industri yang membutuhkan spesifikasi khusus, seperti pelumas kompresor, penggunaan pelumas palsu dapat merusak sistem pelumasan secara instan,” jelasnya.
Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu Pertamina
Pertamina Lubricants memberikan panduan praktis bagi konsumen untuk membedakan oli asli dan palsu (https://lubes.id/):
- QR Code di Stiker Label Anti-Counterfeiting Physical & Digital: QR Code pada stiker botol mengandung kode unik 9-10 karakter (angka & huruf acak). Setiap botol memiliki QR Code berbeda—jika ada yang sama, produk tersebut palsu. Saat dipindai, QR Code mengarah ke situs LUBES ID, menampilkan informasi produk, nomor QR, kode batch, jumlah scan, dan lokasi scan. Konsumen harus memastikan data tersebut benar dan sesuai.
- Tutup Botol dengan Hologram – Terdapat hologram original halus dengan karakter titik (dot) yang terlihat saat kemiringan 45 derajat.
- Nomor Batch di Tutup dan Leher Botol – Terdapat 8 digit nomor batch dengan posisi lurus, tegak, dan sejajar.
- Teknologi Triple Layer Botol – Saat tutup dibuka, warna bagian dalam botol berbeda dengan bagian luar.
Pertamina Lubricants mengimbau masyarakat untuk selalu membeli oli dari tempat terpercaya, seperti SPBU Pertamina, Bengkel Fastron Auto Service, Enduro Motor Service serta bengkel resmi dan terpercaya lainnya. Disamping itu, seluruh produk oli Pertamina juga diformulasikan oleh sumber daya manusia, teknologi, fasilitas produksi, dan R&D yang andal. Seluruh produk telah mendapatkan pengakuan internasional dari badan uji pelumas seperti API, ACEA, dan JASO, serta dari Original Engine Manufacturer (OEM).
Berita Terkait
-
Relawan Bakti BUMN Menginspirasi Siswa Merauke Lewat Edukasi dan Makanan Bergizi
-
Pertamina Patra Niaga, Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU Curang di Sukabumi
-
Bensin Naik Jelang Bulan Puasa! Ini Harga BBM Terbaru Februari 2025 Pertamina, Shell, Vivo dan BP
-
Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto
-
Ungkap Pencurian Avtur, Pertamina Beri Apresiasi Kepada Lantamal 1 Belawan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi