Suara.com - Menjelang bulan suci Ramadhan 2025, masyarakat mulai mencari tahu THR 2025 swasta kapan cair? Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan segera cair. Pengumuman tersebut seperti yang disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).
Pemberian THR Hari Raya Idul Fitri sendiri telah diatur dalam peraturan pemerintah. Di mana pemerintah mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkan THR kepada karyawanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pegawai yang berstatus ASN, THR biasanya akan diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah. Sedangkan bagi pegawai swasta akan mendapatkan THR dari perusahaan masing-masing. Kepatuhan terhadap regulasi ini akan diawasi secara ketat agar hak pekerja tepat sasaran dan terlindungi.
Lantas, kapan THR swasta akan cair tahun ini? Berikut rangkuman informasi mengenai jadwal pencairan, mekanisme siapa saja yang berhak mendapatkan THR, dan saksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR.
THR 2025 Swasta Kapan Cair?
Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara serta pegawai swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025 mendatamg. Keputusan ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa para pekerja bisa memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan regulasi yang ada, maka pencairan THR diharapkan bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus pegawai swasta, pencairan THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Apabila menilik SKB 3 Menteri, pembayaran THR diharapkan dilakukan sekitar tanggal 24 atau 25 Maret 2025. Pemerintah pun juga mengimbau perusahaan untuk mematuhi regulasi ini untuk menjamin kesejahteraan karyawan dalam menyambut Idul Fitri.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Aturan tentang THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan. UU ini mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh karyawanya sebagai hak yang wajib dipenuhi. Adapun terkait pihak yang berhak menerima THR antara lain sebagai berikut:
1. Aparatur negara yang berhak menerima THR
Baca Juga: Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?
Terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara juga berhak menerima THR.
2. Pensiunan dan penerima tunjangan
Pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan PNS berhal mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada.
3. THR untuk karyawan swasta
Bagi karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus maka wajib diberi THR, baik yang mempunyai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun pekerja harian lepas.
4. THR untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Berita Terkait
-
Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?
-
Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segera di Bulan Maret, Berapa yang Didapat?
-
Berapa THR yang Saya Dapatkan? Kalkulator THR untuk Pegawai Kontrak
-
Mitra Ojol Minta THR, Beban Perusahaan Aplikasi Makin Berat
-
Di Balik Tuntutan THR: Mengapa Hubungan Kemitraan Pengemudi Ojol Bermasalah?
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!
-
Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?
-
Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna
-
Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi
-
IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China
-
Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed
-
Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense
-
Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah