Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu hal yang banyak diperbincangkan menjelang Ramadhan 2025. Sebab pencairan THR ini mencakup beberapa komponen penting, termasuk nominalnya. Lantas berapa THR PPPK 2025?
Anggaran THR sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pencairan THR diharapkan bisa membantu PPPK dan ASN dalam mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri 2025.
Diketahui tahun lalu, perhitungan THR dihitung dengan menggabungkan sejumlah komponen gaji dan tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut ini merupakan komponen pencairan THR bagi PNS dan PPPK tahun 2025:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja.
Adapun THR menjelang Idul Fitri 2025 tak hanya akan diberikan kepada PNS dan PPPK saja, namun juga untuk TNI, Polri, Pejabat Negara, KPK, LPP, dan non ASN yang bertugas di LPP. Selain itu berdasarkan ketentuan yang ada, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan THR dari pemerintah.
Berapa THR PPPK 2025?
Besaran dari THR PPPK bisa dilihat dari besaran gaji setiap golongan, kemudian ditambah dengan tunjangan. Gaji PPPK sendiri susdah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut ini adalah rinciannya.
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
Aturan Pemberian THR PPPK 2025
Pemerintah sudaj menyiapkan aturan ketat terkait pemberian THR ini. Berdasarkan kebijakan yang ada, PPPK yang bisa menerima THR pada tahun 2025 ini adalah mereka yang termasuk TMT (Tanggal Mulai Tugas) dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) ditetapkan sebelum Maret 2025.
Kebijakan tersebut disebabkan aturan penghitungan dasar komponen THR sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Februari. Dalam aturan pemerintah, pembayaran THR mencakup pada komponen gaji bulan sebelum hari raya.
Baca Juga: Di Balik Tuntutan THR: Mengapa Hubungan Kemitraan Pengemudi Ojol Bermasalah?
Jadwal Pencairan THR PPPK 2025
Untuk tahun ini, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret 2025. Itu artinya, THR diprediksi akan mulai dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, tepatnya pada tanggal 20 Maret 2025 mendatang.
Akan tetapi, apabila PPPK baru mulai mendapatkan TMT dan SPMT pada tanggal 1 Maret 2025, maka mereka baru bisa menerima gaji di bulan tersebut. Dengan begitu, komponen gaji bulan Februari yang menjadi dasar penghitungan THR tidak ada, sehingga PPPK tidak akan menerima THR di tahun 2025. Meski berpeluang tidak bisa menerima THR, PPPK tahap 1 tahun 2024 masih berkesempatan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2025 nanti.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung