Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu hal yang banyak diperbincangkan menjelang Ramadhan 2025. Sebab pencairan THR ini mencakup beberapa komponen penting, termasuk nominalnya. Lantas berapa THR PPPK 2025?
Anggaran THR sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pencairan THR diharapkan bisa membantu PPPK dan ASN dalam mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri 2025.
Diketahui tahun lalu, perhitungan THR dihitung dengan menggabungkan sejumlah komponen gaji dan tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut ini merupakan komponen pencairan THR bagi PNS dan PPPK tahun 2025:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja.
Adapun THR menjelang Idul Fitri 2025 tak hanya akan diberikan kepada PNS dan PPPK saja, namun juga untuk TNI, Polri, Pejabat Negara, KPK, LPP, dan non ASN yang bertugas di LPP. Selain itu berdasarkan ketentuan yang ada, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan THR dari pemerintah.
Berapa THR PPPK 2025?
Besaran dari THR PPPK bisa dilihat dari besaran gaji setiap golongan, kemudian ditambah dengan tunjangan. Gaji PPPK sendiri susdah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut ini adalah rinciannya.
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
Aturan Pemberian THR PPPK 2025
Pemerintah sudaj menyiapkan aturan ketat terkait pemberian THR ini. Berdasarkan kebijakan yang ada, PPPK yang bisa menerima THR pada tahun 2025 ini adalah mereka yang termasuk TMT (Tanggal Mulai Tugas) dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) ditetapkan sebelum Maret 2025.
Kebijakan tersebut disebabkan aturan penghitungan dasar komponen THR sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Februari. Dalam aturan pemerintah, pembayaran THR mencakup pada komponen gaji bulan sebelum hari raya.
Baca Juga: Di Balik Tuntutan THR: Mengapa Hubungan Kemitraan Pengemudi Ojol Bermasalah?
Jadwal Pencairan THR PPPK 2025
Untuk tahun ini, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret 2025. Itu artinya, THR diprediksi akan mulai dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, tepatnya pada tanggal 20 Maret 2025 mendatang.
Akan tetapi, apabila PPPK baru mulai mendapatkan TMT dan SPMT pada tanggal 1 Maret 2025, maka mereka baru bisa menerima gaji di bulan tersebut. Dengan begitu, komponen gaji bulan Februari yang menjadi dasar penghitungan THR tidak ada, sehingga PPPK tidak akan menerima THR di tahun 2025. Meski berpeluang tidak bisa menerima THR, PPPK tahap 1 tahun 2024 masih berkesempatan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2025 nanti.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara