Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu hal yang banyak diperbincangkan menjelang Ramadhan 2025. Sebab pencairan THR ini mencakup beberapa komponen penting, termasuk nominalnya. Lantas berapa THR PPPK 2025?
Anggaran THR sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pencairan THR diharapkan bisa membantu PPPK dan ASN dalam mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri 2025.
Diketahui tahun lalu, perhitungan THR dihitung dengan menggabungkan sejumlah komponen gaji dan tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut ini merupakan komponen pencairan THR bagi PNS dan PPPK tahun 2025:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja.
Adapun THR menjelang Idul Fitri 2025 tak hanya akan diberikan kepada PNS dan PPPK saja, namun juga untuk TNI, Polri, Pejabat Negara, KPK, LPP, dan non ASN yang bertugas di LPP. Selain itu berdasarkan ketentuan yang ada, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan THR dari pemerintah.
Berapa THR PPPK 2025?
Besaran dari THR PPPK bisa dilihat dari besaran gaji setiap golongan, kemudian ditambah dengan tunjangan. Gaji PPPK sendiri susdah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut ini adalah rinciannya.
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
Aturan Pemberian THR PPPK 2025
Pemerintah sudaj menyiapkan aturan ketat terkait pemberian THR ini. Berdasarkan kebijakan yang ada, PPPK yang bisa menerima THR pada tahun 2025 ini adalah mereka yang termasuk TMT (Tanggal Mulai Tugas) dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) ditetapkan sebelum Maret 2025.
Kebijakan tersebut disebabkan aturan penghitungan dasar komponen THR sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Februari. Dalam aturan pemerintah, pembayaran THR mencakup pada komponen gaji bulan sebelum hari raya.
Baca Juga: Di Balik Tuntutan THR: Mengapa Hubungan Kemitraan Pengemudi Ojol Bermasalah?
Jadwal Pencairan THR PPPK 2025
Untuk tahun ini, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret 2025. Itu artinya, THR diprediksi akan mulai dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, tepatnya pada tanggal 20 Maret 2025 mendatang.
Akan tetapi, apabila PPPK baru mulai mendapatkan TMT dan SPMT pada tanggal 1 Maret 2025, maka mereka baru bisa menerima gaji di bulan tersebut. Dengan begitu, komponen gaji bulan Februari yang menjadi dasar penghitungan THR tidak ada, sehingga PPPK tidak akan menerima THR di tahun 2025. Meski berpeluang tidak bisa menerima THR, PPPK tahap 1 tahun 2024 masih berkesempatan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2025 nanti.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!