Suara.com - Presiden Prabowo Subianto belum lama ini mengumumkan bahwa Tunjangan hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil negara (ASN) akan segera dicairkan di kisaran bulan Maret.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada hari Senin, 17 Februari 2025 lalu.
“Pencairan THR bagi ASN dan swasta di bulan Maret 2025,” ucapnya.
Keputusan itu ditetapkan demi memastikan bahwa para pekerja bisa memenuhi kebutuhannya menjelang perayaan Idulfitri.
Jadwal Pencairan THR ASN 2025
Meski tanggal pasti pencairan THR belum diumumkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku diperkirakan bahwa THR akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret sampai 1 April 2025. Dengan begitu, THR diharapkan sudah bisa cair sekitar tanggal 17–20 Maret 2025.
Bukan hanya pegawai aktif, berikut adalah kelompok pekerja dari kalangan ASN yang berhak menerima THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 11 ayat 1.
- ASN yang terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, Anggota Polri, Prajurit TNI, dan pejabat Negara.
- Pensiunan.
- Penerima Pensiun.
- Penerima Tunjangan.
Bukan hanya ASN, pekerja swasta juga berhak menerima THR pada periode yang sama. Berdasar aturan yang berlaku, pencairan THR karyawan swasta diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Berapa Besaran THR ASN 2025?
Jika mengacu pada peraturan tahun 2024, komponen tunjangan hari raya yang diberikan pada ASN dari instansi pemerintah pusat adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, tunjangan pangan), serta tunjangan kerja per bulan.
Baca Juga: Berapa THR yang Saya Dapatkan? Kalkulator THR untuk Pegawai Kontrak
Sementara itu, komponen THR untuk pensiunan adalah pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.
Bagi ASN yang belum bekerja selama 12 bulan, THR akan dihitung secara profesional. Contohnya, jika ASN telah bekerja selama lima bulan, THR yang diberikan pasti lebih kecil dari mereka yang sudah bekerja satu tahun penuh.
Proses pencairan THR ASN akan dilakukan secara transparan dan melalui pengawasan ketat. Hal yang sama juga ditekankan untuk dilakukan pada pekerja sektor swasta.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun