Suara.com - Presiden Prabowo Subianto belum lama ini mengumumkan bahwa Tunjangan hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil negara (ASN) akan segera dicairkan di kisaran bulan Maret.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada hari Senin, 17 Februari 2025 lalu.
“Pencairan THR bagi ASN dan swasta di bulan Maret 2025,” ucapnya.
Keputusan itu ditetapkan demi memastikan bahwa para pekerja bisa memenuhi kebutuhannya menjelang perayaan Idulfitri.
Jadwal Pencairan THR ASN 2025
Meski tanggal pasti pencairan THR belum diumumkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku diperkirakan bahwa THR akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret sampai 1 April 2025. Dengan begitu, THR diharapkan sudah bisa cair sekitar tanggal 17–20 Maret 2025.
Bukan hanya pegawai aktif, berikut adalah kelompok pekerja dari kalangan ASN yang berhak menerima THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 11 ayat 1.
- ASN yang terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, Anggota Polri, Prajurit TNI, dan pejabat Negara.
- Pensiunan.
- Penerima Pensiun.
- Penerima Tunjangan.
Bukan hanya ASN, pekerja swasta juga berhak menerima THR pada periode yang sama. Berdasar aturan yang berlaku, pencairan THR karyawan swasta diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Berapa Besaran THR ASN 2025?
Jika mengacu pada peraturan tahun 2024, komponen tunjangan hari raya yang diberikan pada ASN dari instansi pemerintah pusat adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, tunjangan pangan), serta tunjangan kerja per bulan.
Baca Juga: Berapa THR yang Saya Dapatkan? Kalkulator THR untuk Pegawai Kontrak
Sementara itu, komponen THR untuk pensiunan adalah pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.
Bagi ASN yang belum bekerja selama 12 bulan, THR akan dihitung secara profesional. Contohnya, jika ASN telah bekerja selama lima bulan, THR yang diberikan pasti lebih kecil dari mereka yang sudah bekerja satu tahun penuh.
Proses pencairan THR ASN akan dilakukan secara transparan dan melalui pengawasan ketat. Hal yang sama juga ditekankan untuk dilakukan pada pekerja sektor swasta.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pembiaran Impor Baja China Akan Picu Gelombang PHK di Indonesia
-
Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat
-
Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara
-
Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN
-
IHSG Terpeleset Jatuh di Sesi I, 421 Saham Turun
-
Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung