Suara.com - Memulai bisnis dari nol di Indonesia mungkin terdengar menantang, tetapi dengan perencanaan dan strategi yang tepat, hal ini sangat mungkin untuk dilakukan.
Melalui panduan yang tepat, Anda bisa membangun bisnis hingga sukses. Banyaknya penghasilan yang mungkin diperoleh, banyak bidang dan ide untuk dimanfaatkan menjadi alasan utama orang beralih memulai bisnis dari nol.
Ada banyak yang harus dipikirkan ketika baru memulai usaha, penting untuk mengetahui caranya. Inilah beberapa cara yang bisa Anda lakukan :
1. Temukan Ide Bisnis yang Tepat:
Pertama, tentu anda perlu melakukan identifikasi minat dan keahlian dengan memulai mempertimbangkan apa yang Anda sukai dan kuasai. Ini akan membuat Anda lebih termotivasi dan bersemangat dalam menjalankan bisnis.
Kemudian mulailah riset pasar dan cari tahu apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh masyarakat. Identifikasi masalah yang ada dan tawarkan solusi melalui bisnis Anda.
Jangan lupa amati tren pasar dan cari peluang bisnis yang sedang berkembang dan mencoba menciptakan produk atau layanan yang unik dan berbeda dari yang sudah ada.
2. Buat Rencana Bisnis yang Matang:
- Tentukan tujuan bisnis Anda, dengan mengukur apa yang ingin Anda capai dengan bisnis.
- Pelajari target pasar, pesaing, dan tren industri.
- Pelajari cara mempromosikan produk atau layanan Anda?
- Buat perkiraan pendapatan, biaya, dan keuntungan.
- Siapkan rencana operasional bagaiman cara menjalankan bisnis anda sehari-hari.
3. Permodalan :
Baca Juga: Kekayaan Melimpah Tomy Winata, Ayah Baptis Agnez Mo yang Dijuluki 9 Naga Indonesia
Modal adalah satu hal yang utama. Karena bisnis dimulai dari modal. Sumbernya bisa berupa dari tabungan pribadi, pinjaman bank, dari investor atau crowdfunding.
4. Pilih Badan Usaha yang Tepat:
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): UMKM adalah pilihan yang populer bagi bisnis pemula di Indonesia sedangkan Perseroan Terbatas (PT): PT adalah badan usaha yang lebih besar dan kompleks, cocok untuk bisnis yang ingin berkembang pesat.
5. Perizinan:
Anda perlu mengurus perizinan bisnis di Indonesia, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan izin lainnya.
6. Bangun Jaringan:
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BRI Peduli Siapkan Posko Tanggap Darurat di Sejumlah Titik Bencana Sumatra
-
Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci
-
Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025
-
Target Mandatori Semester II-2025, ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Alat-alat Berat
-
Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun
-
Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru
-
Modal Dedaunan, UMKM Ini Tembus Pasar Eropa dan Rusia dengan Teknik Ecoprint
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah