Suara.com - Memulai bisnis dari nol di Indonesia mungkin terdengar menantang, tetapi dengan perencanaan dan strategi yang tepat, hal ini sangat mungkin untuk dilakukan.
Melalui panduan yang tepat, Anda bisa membangun bisnis hingga sukses. Banyaknya penghasilan yang mungkin diperoleh, banyak bidang dan ide untuk dimanfaatkan menjadi alasan utama orang beralih memulai bisnis dari nol.
Ada banyak yang harus dipikirkan ketika baru memulai usaha, penting untuk mengetahui caranya. Inilah beberapa cara yang bisa Anda lakukan :
1. Temukan Ide Bisnis yang Tepat:
Pertama, tentu anda perlu melakukan identifikasi minat dan keahlian dengan memulai mempertimbangkan apa yang Anda sukai dan kuasai. Ini akan membuat Anda lebih termotivasi dan bersemangat dalam menjalankan bisnis.
Kemudian mulailah riset pasar dan cari tahu apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh masyarakat. Identifikasi masalah yang ada dan tawarkan solusi melalui bisnis Anda.
Jangan lupa amati tren pasar dan cari peluang bisnis yang sedang berkembang dan mencoba menciptakan produk atau layanan yang unik dan berbeda dari yang sudah ada.
2. Buat Rencana Bisnis yang Matang:
- Tentukan tujuan bisnis Anda, dengan mengukur apa yang ingin Anda capai dengan bisnis.
- Pelajari target pasar, pesaing, dan tren industri.
- Pelajari cara mempromosikan produk atau layanan Anda?
- Buat perkiraan pendapatan, biaya, dan keuntungan.
- Siapkan rencana operasional bagaiman cara menjalankan bisnis anda sehari-hari.
3. Permodalan :
Baca Juga: Kekayaan Melimpah Tomy Winata, Ayah Baptis Agnez Mo yang Dijuluki 9 Naga Indonesia
Modal adalah satu hal yang utama. Karena bisnis dimulai dari modal. Sumbernya bisa berupa dari tabungan pribadi, pinjaman bank, dari investor atau crowdfunding.
4. Pilih Badan Usaha yang Tepat:
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): UMKM adalah pilihan yang populer bagi bisnis pemula di Indonesia sedangkan Perseroan Terbatas (PT): PT adalah badan usaha yang lebih besar dan kompleks, cocok untuk bisnis yang ingin berkembang pesat.
5. Perizinan:
Anda perlu mengurus perizinan bisnis di Indonesia, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan izin lainnya.
6. Bangun Jaringan:
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
-
BI Sebut Redenominasi Butuh Persiapan Lama
-
BI: Waspadai Inflasi Akhir Tahun, Harga Pangan Mulai Melonjak
-
OJK Temukan 8 Pindar Belum Memenuhi Ekuitas Minum Rp 12,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Siapkan 'Hadiah' Rp300 Miliar untuk Daerah yang Sukses Tangani Stunting
-
KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur
-
Kemenperin: Penyeragaman Kemasan Jadi Celah Peredaran Rokok Ilegal
-
Emiten TOBA Siapkan Dana Rp 10 Triliun untuk Fokus Bisnis Energi Terbarukan
-
10 Aplikasi Beli Saham Terbaik untuk Investor Pemula, Biaya Transaksi Murah
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi