Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan produk buy now pay later (BNPL) atau paylater perbankan senilai Rp 22,75 triliun sampai Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan untuk porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,29 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan.
"Per Januari 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 46,45 persen yoy (Desember 2024: 43,76 persen yoy) menjadi Rp22,57 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,44 juta (Desember 2024: 23,99 juta)," kata Dian dalam siaran pers yang diterima, Rabu (5/3/2025).
Tidak hanya itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,18 persen (Desember 2024: 2,08 persen) dan NPL net sebesar 0,79 persen (Desember 2024: 0,74 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 9,72 persen (Desember 2024: 9,28 persen).
" Meskipun meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, namun rasio NPL gross dan LaR menurun dibandingkan posisi Januari 2024 yang masing-masing sebesar 2,35 persen dan 11,6 persen," jelasnya.
Lalu Rasio LaR tersebut juga di bawah level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019. "Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,34 persen (Desember 2024: 2,69 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil," imbuhnya.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi yaitu sebesar 27,05 persen (Desember 2024: 26,69 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.
Dia pun menekankan likuiditas industri perbankan pada Januari 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 114,86 persen (Desember 2024: 112,87 persen) dan 26,03 persen (Desember 2024: 25,59 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 211,20 persen.
Baca Juga: Saham SRIL di Ujung Delisting, Bursa Tunggu Keputusan Pailit Resmi
Tag
Berita Terkait
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Bom Waktu Kurs Rp17.900: Mengintip Jebakan Utang Negara yang Membengkak
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham
-
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram
-
Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM