2. Prajurit Aktif Bisa Menjabat di Kementerian
Poin lain yang menuai kritik dalam revisi UU TNI adalah pemberian izin bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 47 Ayat (2), yang memungkinkan prajurit aktif mengisi posisi di bidang pertahanan, intelijen, keamanan nasional, serta lembaga lain yang membutuhkan keahlian mereka sesuai kebijakan Presiden.
Meski bertujuan memperkuat sinergi antara militer dan pemerintahan, aturan ini dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
Dalam ketentuannya, prajurit yang ditempatkan di lembaga negara akan berdasarkan permintaan pimpinan kementerian atau lembaga tersebut dan harus mengikuti aturan administrasi yang berlaku di instansi tersebut.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait tumpang tindih kewenangan antara militer dan sipil serta dampaknya terhadap profesionalisme TNI. Demikianlah informasi terkait isi RUU TNI-Polri yang kontroversial.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Babak Baru Polisi Tembak Pelajar di Semarang: Aipda Robig Segera Diadili Kasus Gamma
-
BRI Dukung Kemudahan Hunian untuk Polisi di NTT Melalui Program Rumah Subsidi
-
Langkah Senyap Memasukkan TNI di Jabatan Sipil Hingga Bisnis: Akankah Kembali ke Era Orba?
-
Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi
-
Bahaya di Balik Babinsa Jadi 'Sales' Beras Bulog: Dwifungsi TNI atau Solusi Swasembada?
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Canggihnya Ambulans Universitas Sanata Dharma, Multifungsi dan Bisa untuk Operasi Ringan
-
Harga Avtur Turun 10 Persen Mulai 1 Juni
-
Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan
-
Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau
-
Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
-
Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300
-
Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN