Suara.com - Kasus Aipda Robig, polisi yang menembak mati Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO), siswa SMKN 4 Semarang segera memasuki babak baru. Aipda Robig selangkah lagi akan diadili atas kasus penembakan terhadap Gamma usai berkasnya dilimpahkan penyidik Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Perihal pelimpahan tersangka Aipda Robig dan barang bukti diungkapkan oleh Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya ditahan di Rutan Semarang," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (6/3/2025).
Menurut dia, bersama dengan terdakwa dilimpahkan pula barang bukti berupa sepucuk senjata api beserta beberapa butir peluru yang digunakan oleh tersangka.
Ia menuturkan berkas perkara yang dilimpahkan tersebut sudah dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan disiapkan rencana penuntutan
"Akan disusun rencana penuntutan dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Dalam perkara tersebut, tersangka Aipda R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11), sesaat setelah kejadian.
Aipda R dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah.
Aipda R juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu.
Berita Terkait
-
Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp515,4 Miliar, Dakwaan Jaksa: Tom Lembong Tak Memperkaya Diri Sendiri
-
Dakwa Tom Lembong, Jaksa Persoalkan Masalah Izin Impor hingga Pengendalian Stabilisasi Harga Gula
-
Usai Dipeluk Istri, Tom Lembong dan Anies Kepergok Bisik-bisik saat Tunggu Hakim di Sidang
-
Nangis di Sidang, Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Ilyas: Kami Sudah Minta Maaf ke Keluarga korban tapi Ditolak
-
Tolak Permintaan Maaf 3 Anggota TNI, Anak Bos Rental Mobil Ungkap Perjuangan Ilyas Kuliahkan Banyak Ponakan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?