Suara.com - Temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait MinyaKita yang tidak sesuai takaran di pasaran membuat sejumlah pihak angkat suara.
Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mendesak pemerintah untuk merevisi kebijakan penetapan harga MinyaKita.
Menurutnya, kebijakan yang berlaku saat ini tidak menguntungkan produsen dan berpotensi menimbulkan masalah dalam rantai pasokan.
"Pemerintah perlu membuat kebijakan yang tidak mendistorsi harga," ujar Khudori menukil Antara, Senin (10/3/2025).
Khudori menjelaskan bahwa biaya pokok produksi (BPP) MinyaKita telah jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Harga bahan baku, yaitu crude palm oil (CPO), dalam negeri selama enam bulan terakhir berkisar antara Rp15.000 hingga Rp16.000 per kilogram.
Dengan perhitungan konversi CPO ke minyak goreng sebesar 68,28% dan 1 liter setara 0,8 kilogram, maka dibutuhkan harga CPO sekitar Rp13.400 per kilogram untuk menghasilkan MinyaKita dengan HET Rp15.700 per liter. Angka ini belum termasuk biaya pengolahan, distribusi, dan margin keuntungan.
Khudori menyoroti bahwa dengan harga CPO saat ini, produsen MinyaKita terpaksa menjual ke distributor I (D1) dengan harga maksimal Rp13.500 per liter, yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Jika kebijakan ini tidak dikoreksi, ada dua kemungkinan yang dapat terjadi:
Pertama, produsen menjual MinyaKita sesuai HET tetapi mengorbankan kualitas atau mengurangi isi kemasan. Kedua, produsen tetap menjaga kualitas dan isi kemasan, tetapi menjual dengan harga di atas HET.
Baca Juga: Dukung Penuh Swasembada Pangan, Masyarakat Kampung Kaliki Sukses Gelar Panen Raya
Tapi kata dia, kedua opsi tersebut berisiko dan melanggar aturan. Khudori mempertanyakan apakah yang patut disalahkan adalah pengusaha atau pembuat regulasi jika aturan yang ada tidak memungkinkan usaha untuk berjalan tanpa melanggar aturan.
Khudori menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tidak mendistorsi harga. Ia mengingatkan bahwa pengelola kebun sawit, produsen MinyaKita, pedagang, dan konsumen merupakan satu mata rantai yang saling terkait.
Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.
Pelanggaran itu ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.
Minyak tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI. Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI
-
Kejar 100 GW PLTS, Pemerintah Percepat Transisi Energi Nasional
-
IHSG Anjlok 6,6% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 899 Triliun
-
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik, Cek Data Kenaikan Sejak Sabtu
-
Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik