Suara.com - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) melibatkan tahap validasi yang penting. TPG akan dicairkan setelah status validasi dinyatakan valid. Para guru dapat memeriksa status validasi mereka dengan mengakses situs resmi Info GTK.
Status validasi ditandai dengan warna dan kode tertentu. Jika kolom Validasi SKTP berwarna hijau, maka statusnya valid. Sebaliknya, jika berwarna merah, itu menunjukkan bahwa statusnya belum valid. Meskipun status sudah hijau, guru perlu memperhatikan kode yang muncul, karena kode tersebut dapat berbeda untuk setiap akun.
Dua kode yang sering muncul adalah kode 13 dan kode 16. Kode 13 menunjukkan bahwa pengusulan SKTPG masih menunggu validasi rekening. Sedangkan kode 16 berarti pengusulan SKTP sudah dilakukan oleh operator tunjangan, tetapi belum diterbitkan.
Berikut adalah arti beberapa kode yang mungkin muncul pada status validasi TPG:
Kode 08: SKTP telah terbit dan statusnya valid untuk pencairan TPG.
Kode 07: Menunggu penerbitan SKTP, tetapi statusnya valid.
Kode 16: Menunggu pengusulan oleh operator tunjangan, namun sudah valid untuk mendapatkan TPG.
Kode 01: Beban mengajar tidak terdeteksi atau tidak linier dengan sertifikat pendidik.
Kode 02: Beban mengajar tidak memenuhi syarat untuk TPG.
Kode 04: Tidak memenuhi syarat untuk TPG.
Kode 06: Guru tercatat tidak aktif atau berada di luar naungan Kemdikbud.
Kode 17: Guru sertifikasi tidak aktif permanen.
Kode 19: Sertifikasi guru tidak valid sesuai dengan sertifikat pendidik.
Kode 99: Guru berada di luar naungan Kemdikbud.
Dengan memahami kode-kode ini, para guru dapat lebih mudah mengetahui status dan langkah selanjutnya dalam proses pencairan TPG mereka.
Tag
Berita Terkait
-
Momen Prabowo Hampir Lupa Umumkan Tunjangan Kinerja 100 Persen, Menkeu Sri Mulyani Langsung Ingatkan
-
Fenomena Guru Sedekah Nilai Rapor, Sengaja Dilakukan atau Terpaksa?
-
Aliansi Dosen ASN Minta Tukin 2025 Bisa Cair Bareng THR Lebaran
-
Kisah Inspiratif dari NTT: Guru Honorer Berjuang Demi Pendidikan di Desa Terpencil
-
Kabar Gembira Buat Ojol! Prabowo Minta Gojek-Grab Kasih THR ke Driver
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
BRI Umumkan Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Didukung Laba Rp41,2 Triliun
-
Pengusaha Masih Males Ambil Utang ke Bank, Dana Kredit Nganggur Capai Rp2.500 Triliun
-
Efek Banjir Sumatra, Kemenkeu Permudah Cairkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana
-
Kemenkeu Salurkan Dana Rp 4 Miliar ke Korban Banjir Sumatra
-
Ikuti Jejak Rupiah, IHSG Meloyo Hari ini Balik ke Level 8.600
-
Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
-
Purbaya Akui Ada Kementerian Lelet Serap Anggaran, Dana Dikembalikan Tembus Rp 4,5 T
-
Energi Terbarukan Mulai Masuk Sektor Tambang dan Perkebunan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya