Suara.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberikan diskon tarif tiket kapal ferry untuk mudik lebaran sebesar 36 persen. Diskon tarif tiket itu hanya berlaku untuk kendaraan penumpang pada layanan kapal express di lintasan Merak–Bakauheni
ASDP meminta seluruh pemudik agar membeli tiket penyeberangan lebih awal melalui aplikasi atau website Ferizy guna memastikan perjalanan yang lancar selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025.
"Kami memastikan bahwa masyarakat yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau. Selama periode tersebut, seluruh kendaraan penumpang akan menikmati diskon tarif hingga sebesar 36 persen," ujar Direktur Utama ASDP, Heru Widodo dalam konferensi pers di Kantornya yang dikutip, Selasa (18/3/2025).
Adapun penerapan diskon tarif berlaku untuk seluruh golongan yang dilayani di Pelabuhan Merak pada periode tersebut (Pejalan Kaki, Gol IVA, Gol IVB, Gol VA, Gol VIA), dengan besaran diskon tarif untuk kendaraan penumpang berkisar 21-36 persen.
"Selama periode pemberlakuan single tarif, maka tiket dengan harga express di Pelabuhan Merak ditiadakan. Namun demikian, pengguna jasa tidak dapat memilih kapal yang akan digunakan. Nanti, akan dilakukan penguatan pengaturan skenario operasional khususnya dalam hal distribusi kendaraan dan pejalan kaki ke seluruh dermaga," jelas Heru.
Sementara, bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi layanan express selama periode tersebut akan dilakukan pengembalian dana (refund) berupa selisih harga tiket yang telah dibayarkan.
Heru menekankan, pentingnya perencanaan perjalanan dengan membeli tiket lebih awal. Ia mengingatkan bahwa seluruh pengguna jasa wajib memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan, karena tidak ada lagi penjualan tiket secara langsung di lokasi.
Dengan membeli tiket sejak jauh-jauh hari, masyarakat dapat terhindar dari kepadatan dan memastikan perjalanan lebih nyaman serta terjadwal.
Pada Angkutan Lebaran 2025, ASDP mencatat ada sembilan lintasan utama yang masuk dalam pantauan nasional, yakni Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Jangkar–Lembar, Padangbai–Lembar, Kayangan–Pototano, Tanjung Api-Api–Tanjung Kelian, Ajibata–Ambarita, Penajam–Kariangau, dan Bajoe–Kolaka. Selain itu, ASDP juga menyiapkan layanan di pelabuhan perbantuan, yakni Ciwandan–Wika Beton dan Bojonegara–Muara Pilu, guna mengurangi kepadatan di lintasan utama.
Baca Juga: 37 Bandara InJourney Siap Beroperasi Nonstop 24 Jam untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Dengan perkiraan jumlah penumpang mencapai 4,56 juta orang dan total kendaraan sebanyak 1,13 juta unit atau meningkat sekitar 10 persen dari realisasi tahun lalu, ASDP memastikan kesiapan operasional dengan total 68 unit dermaga yang siap digunakan, terdiri dari 56 unit milik ASDP dan 12 unit non-ASDP. Selain itu, sebanyak 203 unit kapal juga telah disiapkan, yang terdiri dari 59 kapal ASDP Group dan 144 kapal reguler non-ASDP.
Untuk mengurangi kepadatan di pelabuhan utama selama arus mudik dan balik, ASDP bersama pemangku kepentingan telah menyusun strategi pengaturan pola operasi dan pengalihan kendaraan.
Pada arus mudik dari Jawa menuju Sumatera, kendaraan mobil kecil dan bus diarahkan melalui Pelabuhan Merak, sementara sepeda motor serta truk Golongan VB dan VIB akan melalui Pelabuhan Ciwandan.
Adapun truk Golongan VII, VIII, dan IX akan dialihkan ke Pelabuhan Bandar Bakau Jaya. Pengalihan arus kendaraan juga diterapkan di jalur tol, di mana kendaraan yang keluar melalui Exit Tol Cilegon Timur akan diarahkan ke Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ, sementara kendaraan yang keluar melalui Exit Tol Merak akan dialihkan sesuai dengan jadwal check-in. Sepeda motor dan truk yang melintas di Pertigaan Cilegon Timur akan diarahkan menuju Pelabuhan Ciwandan.
Sementara itu, pada arus balik dari Sumatera menuju Jawa, kendaraan sepeda motor, mobil, bus, serta truk Golongan VB akan dilayani melalui Pelabuhan Bakauheni, sedangkan truk Golongan VIB, VII, VIII, dan IX akan dialihkan melalui Pelabuhan Wika Beton dan Bandar Bakau Jaya.
Penerapan tarif reguler pada layanan ekspress ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama yang mengatur kebijakan tarif selama arus mudik di lintasan Merak–Bakauheni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar