Alasan Trading Halt
Trading halt dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:
Volatilitas Tinggi: Jika harga saham atau indeks mengalami pergerakan yang sangat tajam (naik atau turun) dalam waktu singkat, bursa dapat menghentikan perdagangan sementara untuk mencegah kepanikan pasar.
Pengumuman Penting: Perusahaan mungkin meminta trading halt sebelum mengumumkan informasi material, seperti laporan keuangan, merger, akuisisi, atau perubahan manajemen, untuk memastikan semua investor memiliki akses informasi yang sama.
Ketidakpastian Pasar: Dalam situasi krisis atau ketidakpastian ekstrem, bursa dapat memberlakukan trading halt untuk menenangkan pasar.
Kegagalan Teknis: Jika terjadi masalah teknis pada sistem perdagangan, bursa dapat menghentikan perdagangan sementara hingga masalah teratasi.
Di Indonesia, trading halt diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Misalnya, jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 5%, perdagangan akan dihentikan selama 30 menit. Jika penurunan berlanjut hingga 10%, perdagangan akan dihentikan lagi selama 30 menit. Jika penurunan mencapai 15%, perdagangan dapat dihentikan hingga akhir sesi atau lebih lama, tergantung keputusan OJK.
Berita Terkait
-
Segera Cair! Intip 5 Pilihan Investasi untuk Amankan Uang THR agar Tidak Ludes Sia-Sia
-
25 Perusahaan Beraset Jumbo Antre IPO di BEI
-
BCA Bagikan Dividen Rp250 per Saham dan Catatkan 14.740 Kantong Darah sejak 2016
-
26 Perusahaan Daftar IPO IHSG, Mayoritas Punya Aset Jumbo!
-
IHSG Diprediksi Kembali Melemah, Cek Saham Rekomendasi Hari Ini dari Para Analis
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Pembeli Kripto Makin Aman, DPR Revisi UU P2SK Fokus ke Perlindungan Nasabah