Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menemukan Stasiun Pengsisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan kecurangan terhadap mesin pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adapun, bersama Kepolisian, Kemendag mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp3,4 miliar per tahun.
Ekspose keempat mesin pompa ukur itu dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (19/3).
Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, pengawasan dan penegakan hukum terkait pompa ukur BBM bertujuan untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik.
"Jelang lebaran, Kemendag bersama Polri kembali melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, terutama mendekati Lebaran. Ini dikarenakan, pada momen ini biasanya terdapat peningkatan konsumsi oleh masyarakat," ujar Mendag seperti dikutip, Rabu (19/3/2025).
Mendag menuturkan, temuan kecurangan ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur.
Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media Pertalite dan Pertamax. Alat tambahan tersebut berupa seperangkat modul yang terdiri atas satu pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua buah relay, dan sebuah alat berupa saklar pintar mini (Mini Smart Switch).
Apabila alat tersebut diaktifkan, proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 4 persen atau rata-rata 740 ml per 20 liter.
Baca Juga: Mendag Ungkap Modus Kurangi Takaran BBM Pakai Aplikasi
"Modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote, yang terhubung melalui telepon genggam, yang secara otomatis akan terhubung dengan saklar pintar mini. Melalui telepon genggam, pengawas SPBU dapat menyalakan dan memfungsikan alat tambahan, sehingga memengaruhi penakaran," kata Mendag.
Mendag menegaskan, pemerintah, baik pusat maupun daerah, berupaya memberikan perlindungan konsumen khususnya dalam transaksi jual beli BBM. Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
Ia pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.
"Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat. Kami juga mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri, sehingga dapat segera ditindaklanjuti," imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan, pelaku kecurangan dapat dikenakan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 1 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut