Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja atau buruh outsourcing juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016.
THR wajib dibayarkan kepada semua pekerja, tanpa memandang status kerja, baik pekerja tetap maupun kontrak, termasuk pekerja outsourcing.
"Pekerja outsourcing juga berhak atas THR," tulis Kemnaker dalam unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker, Kamis (20/3/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa hak pekerja outsourcing untuk menerima THR telah dijamin oleh peraturan yang berlaku.
Syarat dan Besaran THR untuk Pekerja Outsourcing
Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan berhak menerima THR. Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dengan dua skema, yaitu proporsional atau satu bulan upah.
1. Skema Proporsional: Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan. Besaran THR dihitung berdasarkan proporsi masa kerja.
2. Skema Satu Bulan Upah: Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Pekerja ini berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Kemnaker menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya (outsourcing). "Tanggung jawab perusahaan alih daya!" tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram tersebut.
THR merupakan salah satu bentuk perlindungan dan penghargaan bagi pekerja, termasuk pekerja outsourcing. Meskipun status kerja mereka bersifat kontrak atau tidak tetap, hak untuk menerima THR tetap dijamin oleh undang-undang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pekerja, tanpa terkecuali, dapat merayakan hari raya dengan layak.
Kemnaker juga mengingatkan perusahaan alih daya untuk mematuhi ketentuan ini. Pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai aturan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja. Jika perusahaan alih daya lalai dalam memenuhi kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Berapa Nominal THR Lebaran yang Tepat dan Layak untuk Ponakan?
Pemberian THR kepada pekerja outsourcing tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi perusahaan. Dengan memenuhi hak pekerja, perusahaan dapat meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan juga akan memperkuat reputasi perusahaan di mata publik.
Bagi pekerja outsourcing, penerimaan THR dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial selama hari raya, seperti membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau biaya transportasi untuk mudik. Hal ini juga menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam menjalankan operasional perusahaan.
Kemnaker mengimbau perusahaan alih daya untuk segera memproses pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Perusahaan harus memastikan bahwa semua pekerja, termasuk outsourcing, menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan perhitungan yang benar," tegas Kemnaker.
Di sisi lain, pekerja juga diimbau untuk memahami hak-hak mereka, termasuk hak atas THR. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, pekerja dapat melaporkannya kepada Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan bantuan dan penyelesaian.
Dengan penegasan ini, Kemnaker berharap tidak ada lagi pekerja outsourcing yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan haknya. Pemenuhan hak THR bagi pekerja outsourcing merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk terus memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk pekerja outsourcing, terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Kemnaker dalam pernyataannya.
Berita Terkait
-
Viral Pelaku Usaha DIkirim Permintaan THR 15 Ormas, Bikin Resah Masyarakat
-
Viral #KaburAjaDulu, Riset Ungkap Pekerja IT Indonesia Minat Pindah ke Singapura
-
Orang Tua Pakai Uang THR Anak, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025
-
Berapa Nominal THR Lebaran yang Tepat dan Layak untuk Ponakan?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik