Suara.com - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan regulasi khusus untuk mengatur operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi pemerintah yang terdiri dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Kriteria angkutan barang dan aturan terkait diatur melalui dasar hukum yang disampaikan dalam 4 SKB, diantaranya:
1. SKB Ditjen Hubdat No. KP-DRJD 1099 Tahun 2025
2. SKB Ditjen Hubla No. HK.201/4/4/DJPL/2025
3. SKB Korlantas Polri No. Kep/50/III/2025
4. SKB Ditjen Bina Marga No. 05/PKS/Db/2025
Budi Rahardjo, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (25/3/2025) menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk:
- Menjamin keselamatan dan keamanan lalu lintas
- Memelihara ketertiban arus mudik
- Mengoptimalkan kelancaran distribusi barang
- Mencegah kemacetan di jalur-jalur utama
"Kebijakan ini merupakan bentuk antisipasi kami untuk menciptakan perjalanan mudik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," ujar Budi dalam rilis resmi Kemenhub.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi Operasionalnya
Aturan ini secara ketat membatasi operasional beberapa jenis kendaraan angkutan barang, meliputi:
1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
2. Mobil barang dengan kereta tempelan
3. Mobil barang dengan kereta gandengan
4. Angkutan hasil galian (tanah, pasir, batu)
5. Angkutan hasil tambang
6. Angkutan bahan bangunan
Pengecualian untuk Angkutan Barang Strategis
Baca Juga: Pemudik Mulai Penuhi Jalan Tol, Lebih Dari 603 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Meski demikian, beberapa jenis angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi dengan persyaratan khusus, yaitu yang mengangkut:
1. Bahan bakar minyak/gas (BBM/BBG)
2. Pengiriman uang tunai bank/lembaga keuangan
3. Hewan ternak
4. Pupuk dan pakan ternak
5. Logistik penanganan bencana
6. Sepeda motor program mudik gratis
7. Bahan pokok:
- Beras dan tepung-tepungan
- Gula, sayur, dan buah-buahan
- Daging (sapi, kambing, unggas)
- Ikan dan hasil laut
- Minyak goreng dan mentega
- Susu dan telur
- Bahan pangan lainnya
Persyaratan Administratif
Untuk dapat beroperasi selama masa pembatasan, angkutan barang yang masuk kategori pengecualian wajib memenuhi:
1. Surat Muatan resmi dari pemilik barang
2. Dokumen harus mencantumkan:
- Jenis dan jumlah barang
- Tujuan pengiriman
- Identitas pemilik barang
3. Surat Muatan harus ditempel di kaca depan kiri
4. Memenuhi semua ketentuan perundang-undangan
Lokasi Pembatasan
Pembatasan berlaku di dua jenis jalan:
A. Jalan Tol:
1. Sumatera:
- Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
2. Jabodetabek:
- Jakarta-Tangerang-Merak
- Tol Dalam Kota
- JORR
- Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
3. Jawa Barat:
- Jakarta-Bogor-Ciawi
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang
4. Jawa Tengah:
- Kanci-Pejagan
- Semarang-Solo
5. Jawa Timur:
- Surabaya-Mojokerto
- Gempol-Pandaan
Berita Terkait
-
Doa Mudik: Naik Pesawat, Kapal Laut, Mobil atau Motor
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Jogja Jelang Mudik Lebaran 2025, Buruan sebelum Kehabisan!
-
Tips Kelola THR Biar Nggak Boncos Waktu Lebaran
-
Libur Lebaran Tak Mudik, Ini 5 Ide Destinasi agar Liburan Tetap Seru
-
Pemudik Mulai Penuhi Jalan Tol, Lebih Dari 603 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah
-
Hilirisasi Nikel Dinilai Ganjil: Modal Asing Diduga Dimanja, Pengusaha Lokal Berdarah-darah
-
RI - Belarus Sepakati Roadmap Ekonomi 2026-2030, Airlangga Bidik Lonjakan Perdagangan dan Investasi
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat