Kriteria Rumah Warisan yang Berpotensi Dikuasai Negara
Rumah atau tanah warisan yang dikategorikan sebagai tanah telantar harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
- Tidak dirawat atau dimanfaatkan dalam jangka waktu lama
- Dikuasai pihak lain tanpa hubungan hukum
- Menjadi wilayah perkampungan oleh masyarakat sekitar
- Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi
Jenis Hak Atas Tanah yang Berpotensi Ditertibkan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan beberapa jenis hak atas tanah yang dapat menjadi objek penertiban jika tidak dimanfaatkan, antara lain:
1. Tanah Hak Milik
Bisa menjadi tanah telantar jika sengaja tidak dipergunakan dan dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum.
2. Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan (HPL)
Berpotensi menjadi tanah telantar jika tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun sejak hak tersebut diterbitkan.
Cara Mencegah Rumah Warisan Dikategorikan Telantar
Baca Juga: Sengketa Tanah Warisan Berujung Maut di Sukabumi, Adik Bunuh Kakak Kandung
Agar rumah atau tanah warisan tidak masuk dalam kategori tanah telantar dan berpotensi diambil alih oleh negara, ahli waris perlu mengambil langkah-langkah berikut:
1. Segera Mengurus Peralihan Hak Waris
Setelah pewaris meninggal dunia, ahli waris harus segera mengurus sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat agar status kepemilikan menjadi jelas dan sah secara hukum.
2. Memanfaatkan Properti Sesuai Peruntukan
Jika ahli waris tidak ingin menempati rumah warisan, mereka dapat menyewakannya atau menjadikannya aset produktif untuk menghindari status terlantar.
3. Menjaga dan Merawat Tanah atau Rumah
Melakukan perawatan rutin, seperti membersihkan, memperbaiki bangunan yang rusak, atau setidaknya memastikan rumah tidak dalam kondisi terbengkalai.
4. Memasang Patok Batas Tanah
Untuk menghindari klaim kepemilikan oleh pihak lain, pastikan batas tanah atau rumah warisan terjaga dengan baik.
5. Menyimpan Sertifikat Tanah dengan Aman
Hindari meminjamkan atau menyerahkan sertifikat kepada pihak lain yang tidak berkepentingan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tanah Warisan Dikuasai Pihak Lain?
Jika ahli waris menemukan bahwa tanah atau rumah warisan telah dikuasai oleh pihak lain tanpa izin, mereka tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum.
Berdasarkan Pasal 834 dan Pasal 835 KUH Perdata, ahli waris berhak menuntut pembagian harta warisan dari pihak yang menguasainya tanpa hak.
Gugatan dapat diajukan dalam kurun waktu maksimal 30 tahun sejak warisan terbuka. Oleh sebab itu, penting bagi ahli waris untuk segera mengambil tindakan hukum agar hak kepemilikan mereka tetap terlindungi.
Demikianlah penjelasan UU tentang rumah warisan kosong yang tidak ditempati bisa menjadi milik negara.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Petinggi Samsung Meninggal, Segini Harta Warisan yang Ditinggalkan
-
Great Eastern Life Indonesia dan OCBC Luncurkan Asuransi Perencanaan Warisan
-
Basiacuong Kampar: Warisan Budaya yang Membentuk Kecerdasan Interpersonal
-
Kebaya Noni: Pesona Warisan Budaya Nusantara yang Memikat Dunia
-
Sengketa Tanah Warisan Berujung Maut di Sukabumi, Adik Bunuh Kakak Kandung
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?