Kriteria Rumah Warisan yang Berpotensi Dikuasai Negara
Rumah atau tanah warisan yang dikategorikan sebagai tanah telantar harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
- Tidak dirawat atau dimanfaatkan dalam jangka waktu lama
- Dikuasai pihak lain tanpa hubungan hukum
- Menjadi wilayah perkampungan oleh masyarakat sekitar
- Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi
Jenis Hak Atas Tanah yang Berpotensi Ditertibkan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan beberapa jenis hak atas tanah yang dapat menjadi objek penertiban jika tidak dimanfaatkan, antara lain:
1. Tanah Hak Milik
Bisa menjadi tanah telantar jika sengaja tidak dipergunakan dan dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum.
2. Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan (HPL)
Berpotensi menjadi tanah telantar jika tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun sejak hak tersebut diterbitkan.
Cara Mencegah Rumah Warisan Dikategorikan Telantar
Baca Juga: Sengketa Tanah Warisan Berujung Maut di Sukabumi, Adik Bunuh Kakak Kandung
Agar rumah atau tanah warisan tidak masuk dalam kategori tanah telantar dan berpotensi diambil alih oleh negara, ahli waris perlu mengambil langkah-langkah berikut:
1. Segera Mengurus Peralihan Hak Waris
Setelah pewaris meninggal dunia, ahli waris harus segera mengurus sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat agar status kepemilikan menjadi jelas dan sah secara hukum.
2. Memanfaatkan Properti Sesuai Peruntukan
Jika ahli waris tidak ingin menempati rumah warisan, mereka dapat menyewakannya atau menjadikannya aset produktif untuk menghindari status terlantar.
3. Menjaga dan Merawat Tanah atau Rumah
Berita Terkait
-
Petinggi Samsung Meninggal, Segini Harta Warisan yang Ditinggalkan
-
Great Eastern Life Indonesia dan OCBC Luncurkan Asuransi Perencanaan Warisan
-
Basiacuong Kampar: Warisan Budaya yang Membentuk Kecerdasan Interpersonal
-
Kebaya Noni: Pesona Warisan Budaya Nusantara yang Memikat Dunia
-
Sengketa Tanah Warisan Berujung Maut di Sukabumi, Adik Bunuh Kakak Kandung
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Aset Kripto Berbasis Emas Kini Bisa Ditebus Jadi Koin Fisik
-
PNM Dukung Integrasi Ekosistem UMKM Melalui SAPA UMKM
-
Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam
-
Airlangga Ungkap Isi Aturan DHE SDA, Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Wakil Dirut Pertamina: Peran NOC Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketidakpastian Kebijakan Pemerintah Seret Rupiah Semakin Melemah
-
Pertamina Goes To Campus 2026 Resmi Dibuka, Cari Mahasiswa Kreatif dan Inovatif
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai dan Daging Sapi Kompak Merangkak Naik, Beras hingga Telur Justru Turun
-
Pemangkasan Komisi Ojol Jadi 8% Bisa Ubah Arah Bisnis Aplikator
-
IHSG Rontok 8 Hari Beruntun, BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen Gagal Selamatkan Rupiah