Suara.com - Sengketa tanah warisan di Kampung Ciparay, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berujung maut yang melibatkan adik dan kakak kandung.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, kasus pembunuhan yang dilakukan F (53) warga Kampung Ciparay kepada kakak kandungnya berinisial HG (55) kini ditangani Polres Sukabumi.
Pelaku F juga kini sudah diamankan Polres Sukabumi pada Sabtu (22/2/2025).
"Tersangka yang tinggal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit kami tangkap tidak lama setelah menganiaya korban hingga tewas," katanya, dilansir dari Antara.
Menurut Bagus, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan dari tangan F juga disita barang bukti yakni senjata tajam jenis 'katana' yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa kakaknya.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian dan beberapa narasumber lainnya, kejadian ini berawal saat korban pada Sabtu pagi berkunjung ke rumah tersangka di Kampung Ciparay.
Kedatangan MG ke rumah F ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan. Diduga kakak adik ini berselisih paham sehingga terjadi perkelahian.
Pertengkaran pun semakin memanas hingga F dan MG keluar rumah, tersangka yang sudah tersulut emosi kemudian mengambil sebilah katana yang kemudian ditebaskan ke tubuh korban beberapa kali.
Akibat sabetan senjata tajam itu, MG langsung ambruk dan tidak lama meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai membunuh sang kakak, F kemudian masuk ke dalam rumahnya dan merokok serta tidak memilih untuk melarikan diri.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Kematian Samson, Preman Kampung Tewas Dikeroyok Massa di Sukabumi
Warga yang melihat kejadian itu tidak berani mendekat, dan melaporkan ke personel Polsek Kadudampit. Tidak berselang lama, personel dari Unit Reskrim Polsek Kadudampit bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota tiba di lokasi kejadian.
Polisi yang melihat tersangka tengah santai sambil mengisap rokok di dalam rumahnya langsung menangkapnya dan dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.
Di lokasi kejadian, polisi kemudian memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari saksi serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
"Ada enam luka terbuka pada tubuh korban akibat tebasan senjata tajam seperti di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada dan tangan. Korban meninggal dunia di lokasi diduga kehabisan darah," tambahnya.
Bagus mengatakan untuk motif dari kasus penganiayaan hingga tewas atau pembunuhan ini sedang dalam penyidikan. Hingga Sabtu (22/2) malam, tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik terkait aksi sadis yang dilakukannya kepada kakak kandungnya sendiri.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Hingga Korban Meninggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun