Suara.com - Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memberlakukan kebijakan tarif impor baru bertajuk Reciprocal Tariffs, atau yang kini dijuluki sebagai “Tarif Trump”, menjadi pukulan keras bagi sejumlah negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia.
Nantinya, produk utama ekspor Indonesia yang diperkirakan terdampak oleh kebijakan ini mencakup sektor-sektor unggulan seperti elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, udang, dan produk-produk perikanan laut. Selama ini, sektor tersebut menjadi tulang punggung perdagangan Indonesia ke AS.
Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS) menyampaikan pandangannya terkait kebijakan baru Amerika Serikat yang menaikkan tarif impor terhadap sejumlah komoditas dari Indonesia hingga 32%, sebagai bagian dari eskalasi perang dagang global.
Dalam menghadapi situasi ini, INAPLAS menekankan pentingnya perlindungan pasar domestik untuk menjaga daya saing industri Indonesia, terutama di sektor kimia dan petrokimia yang merupakan industri strategis bagi sektor industri lainnya.
Dalam pernyataan resminya, Edi Rivai selaku Wakil Ketua Umum INAPLAS menyatakan, dengan posisi Indonesia yang memiliki pasar besar dan daya beli yang relatif kuat, negara ini berpotensi menjadi tujuan ekspor bagi banyak negara yang terkena dampak kebijakan tarif AS.
"Hal ini dapat menyebabkan banjir barang impor yang dapat merugikan industri dalam negeri, mengancam keberlangsungan dan daya saing sektor-sektor strategis seperti kimia dan petrokimia,” ujar Edi ditulis Jumat (4/4/2025).
Menurut INAPLAS, banjir produk impor ini bukan sekadar isu perdagangan biasa, melainkan ancaman langsung terhadap kelangsungan manufaktur nasional. Tanpa kebijakan proteksi yang memadai, industri nasional bisa tergulung oleh barang impor murah yang membanjiri pasar.
INAPLAS juga menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengantisipasi dengan kebijakan perlindungan pasar yang tegas. Salah satunya adalah dengan mempercepat proses penyelidikan anti-dumping dan safeguard oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) dan Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
“Dengan langkah cepat dan responsif, Indonesia dapat mencegah kerugian lebih jauh di sektor industri nasional atas pasar alternatif oleh negara lain seperti Thailand, Vietnam, Malaysia, Cina ke Indonesia sebagai dampak kebijakan tariff Presiden Trump,” ujar Edi Rivai.
Baca Juga: 3 Gebrakan Prabowo Selamatkan Ekonomi RI dari Gempuran Tarif Donald Trump, Apa Saja?
Selain itu, INAPLAS juga menekankan pentingnya mempertahankan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kebijakan TKDN harus dipertahankan sebagai fondasi utama kemandirian industri nasional. Bagi sektor kimia dan petrokimia, penerapan TKDN bukan hanya soal keberpihakan, tapi juga strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan impor, memperkuat penggunaan bahan baku lokal, dan membangun ekosistem industri yang berkelanjutan yang sekaligus dapat menyerap tenaga kerja di Indonesia,” ujar Edi Rivai.
Lebih lanjut, asosiasi ini juga mendorong pemerintah untuk mengembalikan 12 pos tarif HS Code 39 yang sebelumnya telah dihapus sebelumnya dalam kebijakan pengendalian barang import Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023.
”Kami mendorong pemerintah untuk segera mengembalikan 12 pos tarif HS Code 39 seperti pada Permendag No. 36 Tahun 2023 yang dihapus melalui Permendag 8 Tahun 2024 . Kode-kode harmonisasi tarif ini berkaitan erat dengan bahan baku plastik dan sangat strategis bagi keberlangsungan industri dalam negeri. Penghapusannya membuka keran impor produk substitusi yang melemahkan industri lokal. Dengan pemulihan HS Code ini, kami yakin daya saing industri plastik nasional dapat tetap terjaga di tengah gempuran produk asing," tambah Edi Rivai.
INAPLAS pun mengusulkan agar pemerintah mempertahankan tarif impor dari Amerika Serikat. Menurut INAPLAS, barang-barang dari AS kini tidak dapat bersaing secara harga dengan produk dalam negeri yang cenderung lebih efisien.
Dengan tetap menerapkan tarif terhadap produk AS, Indonesia tidak hanya menunjukkan sikap resiprokal terhadap kebijakan Trump, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap pasar domestik yang belum pulih, serta kepastian pasar dalam upaya memperkuat iklim investasi hilirisasi sektor petrokimia pemenuhan kebutuhan domerstik dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan
-
Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas
-
Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen
-
Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!
-
Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN
-
Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya
-
Pengusaha Beras Pusing, Harga Gabah Tembus Rp 8.200 per Kg
-
Harga Bitcoin Mulai Meroket Tembus USD 80.000