Suara.com - Pembatasan zona berjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dinilai tidak efektif. Seharusnya, kampanye edukasi dianggap sebagai upaya lebih konkret untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyebut, pemerintah sebaiknya melakukan pendekatan yang lebih utuh, seperti mendorong upaya edukasi dibandingkan dengan pembatasan yang terlalu ketat.
Dia melanjutkan, edukasi yang tepat dapat memberi dampak positif yang lebih luas karena tidak hanya mengatasi gejala-gejala yang dapat timbul, tetapi juga membangun kesadaran risiko akibat merokok.
Henry membeberkan, komitmen edukasi sudah dijalankan oleh perusahaan dengan patuh, bahkan sejak peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 109 Tahun 2012 diberlakukan.
"Kepatuhan terhadap aturan itu menunjukkan bagian dari komitmen edukasi soal risiko merokok. Ditambah lagi, saat ini kami melakukan edukasi serta pemasangan stiker 21+ di warung atau toko penjual rokok secara masif," ujar Henry dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Kendati begitu dalam menjalankan edukasi pun perlu melibatkan institusi seperti para pengajar di satuan pendidikan. Upaya ini perlu dilakukan untuk pemahaman akan risiko merokok pada anak di bawah umur 21 tahun.
"Dengan pendekatan yang komprehensif, kami percaya bahwa upaya menekan prevalensi perokok dapat dilakukan tanpa mengorbankan nasib para pedagang," kata dia.
Henry menyayangkan kenyataan yang terjadi saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) justru gencar mendorong aturan pelarangan dan pembatasan penjualan rokok, seperti pengaturan terkait larangan penjualan 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini justru membuat pelaku usaha kebingungan dan berpotensi mengganggu kelangsungan usaha.
Henry juga mengatakan, aturan ini akan berdampak luas pada ekosistem industri hasil tembakau (IHT) yang telah terbangun puluhan tahun. "Banyak tempat penjualan yang menyatu dengan satuan pendidikan seperti di mall tiba-tiba harus berubah. Ini akan menimbulkan gejolak ekonomi," sebut dia.
Baca Juga: Sarat Polemik dan Intervensi Asing, Penyusunan Regulasi Pertembakauan Harus Libatkan Pihak Terdampak
Dia berharap ada dialog yang terbuka dengan melibatkan semua pihak, termasuk asosiasi industri, pedagang, dan petani dalam pembuatan kebijakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak merugikan pihak yang menjadi objek pengaturan.
"Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengaturan tersebut," imbuh dia.
Sebab, lanjutnya, IHT memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam menciptakan lapangan kerja bagi 5,8 juta tenaga kerja dari hulu ke hilir. Dari petani tembakau dan cengkeh, tenaga kerja di produksi, pedagang dan industri pendukung lainnya menjadi mata rantai pertembakauan yang dapat terdampak.
Pemerintah diharapkan dapat mendukung upaya perlindungan terhadap petani tembakau, pedagang, dan industri dengan tidak membuat kebijakan yang merugikan kepentingan nasional. "Kami akan terus melakukan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak merugikan IHT. Kami berharap, pemerintah mendengar dan membuat kebijakan yang adil kepada semua pihak yang terlibat dari IHT," imbuh dia.
Pemerintah diduga tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih detail pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Hal ini setelah, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih, mengungkapkan bahwa Kemenkes sedang menyiapkan draft peraturan baru selain Rancangan Permenkes, yaitu Rancangan Perpres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
Terkini
-
Target Harga Bisa Tembus Rp 4.700, Ini Kata Analis Soal Prospek Saham INCO
-
Menkeu Purbaya Ungkap Harga Asli Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Tanpa Subsidi, Anda Cuma Bayar Segini!
-
Danantara Ambil Alih Program Sampah di Daerah Jadi Listrik, Tugasi PLN
-
IHSG Sesi I: Tertekan ke 8.096 Akibat Koreksi Saham Bank, BRMS dan RAJA Melesat
-
Harga Emas Hari Ini 30 September 2025: Stagnan di Level Rekor Tertinggi
-
Pegadaian dan Masjid Salman ITB Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu untuk Keberlanjutan Lingkungan
-
IHSG Finis di Zona Hijau, Asing Borong Saham dan Sektor Komoditas Pesta
-
Yuk Ikutan GenKBiz dan Star Festival dari KB Bank, Catat Tanggalnya di 5 Kota Besar Indonesia!
-
PLN Group Buka Rekrutmen 2025: Tersedia untuk D3, S1 dan S2 dengan Gaji Menarik
-
KVB Resmi Hadir di Indonesia sebagai Broker Aman dan Teregulasi