Suara.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada Kamis, mencatatkan kenaikan sebesar Rp34.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas 1 gram kini dibanderol Rp1.846.000, naik dari Rp1.812.000 per gram pada Rabu.
Kenaikan ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat umum, mengingat emas kerap dijadikan instrumen lindung nilai (hedging) di tengah ketidakpastian ekonomi global maupun domestik.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan, mencapai Rp1.696.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini turut mempengaruhi seluruh pecahan emas batangan yang dijual Antam. Berikut rincian harga emas batangan pada Kamis:
- 0,5 gram: Rp973.000
- 1 gram: Rp1.846.000
- 2 gram: Rp3.632.000
- 3 gram: Rp5.423.000
- 5 gram: Rp9.005.000
- 10 gram: Rp17.955.000
- 25 gram: Rp44.762.000
- 50 gram: Rp89.445.000
- 100 gram: Rp178.812.000
- 250 gram: Rp446.765.000
- 500 gram: Rp893.320.000
- 1.000 gram: Rp1.786.600.000
Harga tersebut merupakan harga yang dipublikasikan di laman resmi Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan fluktuasi pasar.
Pajak dalam Transaksi Emas Batangan
Dalam setiap transaksi jual maupun beli emas batangan, masyarakat perlu memahami adanya potongan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan ini mengatur kewajiban perpajakan atas transaksi emas batangan baik untuk pembelian maupun penjualan kembali.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarifnya yaitu:
Baca Juga: Harga Emas 24 Karat Hari Ini Lampung, Ketentuan Pembelian dan Penjualan
- 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
- PPh 22 ini akan langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback yang diterima oleh penjual.
Sementara itu, bagi pembeli emas batangan, juga akan dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45 persen untuk pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Pembayaran emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah, yang nantinya bisa digunakan untuk keperluan pelaporan pajak pribadi atau perusahaan.
Antisipasi dan Pertimbangan Investasi
Lonjakan harga emas hari ini menunjukkan tren penguatan harga logam mulia yang bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, seperti ketegangan geopolitik, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, hingga perubahan suku bunga global.
Meskipun harga saat ini tergolong tinggi, sebagian analis menyarankan masyarakat untuk tetap mempertimbangkan emas sebagai salah satu portofolio investasi jangka panjang, terutama bagi yang ingin melindungi aset dari inflasi.
Namun demikian, investor juga diimbau untuk memahami risiko dan biaya-biaya tambahan seperti potongan pajak dalam transaksi emas batangan.
Selain itu, mempertimbangkan kebutuhan likuiditas dan tujuan keuangan juga menjadi aspek penting sebelum memutuskan berinvestasi dalam bentuk emas.
Berita Terkait
-
Harga Emas 24 Karat Hari Ini Lampung, Ketentuan Pembelian dan Penjualan
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Melonjak Hari Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Tembus Rp1,84 Juta per Gram
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
Investasi Emas Antam Masih Cuan Atau Tidak? Cek Harga Terbaru Setelah Lebaran
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Truk Tronton Selama Arus Mudik Lebaran
-
Jelang Lebaran, Bea Cukai Antisipasi Lonjakan Arus Barang di Tanjung Priok
-
Tepis Isu Krisis Batubara di PLTU Jelang Lebaran, Bahlil Pastikan Pasokan Listrik Aman!
-
Menhub Resmi Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Operasi Berlaku Hingga 30 Maret
-
BRI Siapkan Layanan Perbankan Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang Tetap Beroperasi
-
1 Tahun Danantara Indonesia, PLN Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Negeri
-
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29.000 Anak Yatim
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026