Suara.com - Profil dan Kekayaan Ary Bakrie dan Istrinya yang Terseret Dugaan Suap Ketua PN Jaksel
Profil dan Kekayaan Ary Bakrie alias Ariyanto dan istrinya menjadi sorotan setelah terlibat dalam dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tiga hakim yang menangani vonis lepas alias ontslag perkara tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ary Bakrie merupakan kuasa hukum terdakwa korporasi. Dia diduga mebagikan uang suap dengan total Rp60 miliar kepada tiga orang hakim yang menjadi pengadil dalam sidang, yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim serta dua anggotanya yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Profil Ary Bakrie selama ini lekat dengan identitasnya sebagai kreator konten di media sosial Tiktok dan Instagram, bukan sebagai pengacara. Akun Instagram dan Tiktoknya kerap menampilkan konten dengan judul Jakarta Keren x Gadun fm. Isinya memamerkan gaya hidup masyarakat kelas atas ibu kota, mulai dari naik kapal mewah hingga mengunjungi rumah yang jika ditaksir bisa seharga miliaran rupiah. Dia juga memamerkan enaknya hidup di luar negeri.
Tak banyak yang bisa diketahui tentang total harta kekayaan Ary Bakrie. Namun, ketika kasus dugaan suap ini terungkap. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang mewah milik Ary, yakni satu unit mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover. Di Indonesia, Toyota Land Cruiser dibanderol sekitar Rp2 miliar, sementara Land Rover harganya bisa mencapai Rp5 miliar per unit.
Di samping itu, barang pribadi lain yang disita adalah 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda berbagai merek. Serta 10 lembar pecahan 100 dollar Singapura, serta 74 lembar pecahan 50 dollar Singapura.
Untuk diketahui, Ary Bakrie memberikan uang Rp60 miliar kepada M. Arif Nuryanta yang saat ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif kemudian meneruskannya kepada ketiga hakim yang kini menjadi tersangka. Arif juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan dalam pemufakatan jahat tersebut, semula Arif memberikan uang senilai Rp4,5 miliar. Ia juga meminta agar ketiga hakim yang bakal menjadi pengadil membaca berkas perkara, dan mengatensi perkara agar bisa diputus lepas alias ontslag sesuai dengan permintaan Ary Bakri.
Setelahnya, Arif kembali memberikan uang kepada ketiga orang hakim ini senilai Rp18 miliar memalui Djumyanto selaku ketua majelis hakim. Jika ditotal, uang suap yang telah diterima oleh para hakim ini senilai Rp22,5 miliar, sedikitnya ada Rp37,5 miliar di tangan Arif.
“Inilah yang masih kami kembangkan. Apakah masih ada yang dibagi kepada orang lain, atau seluruhnya dalam penguasaan Muhammad Arif Nuryanta,” kata Qohar, Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
Selain itu, lanjut Qohar, penyidik hingga saat ini masih melakukan penelusuran aset ketiga tersangka yang baru saja ditetapkan oleh pihak Kejagung. Meski demikian, sejumlah tempat yang dianggap memiliki keterkaitan dalam perkara ini telah dilakukan penggeledahan.
“Penelusuran aset kepada 3 tersangka yang ditetapkan pada malam hari ini juga sama, masih terus berlanjut. Tadi saya sampaikan ada beberapa tempat yang sudah digeledah,” ucapnya.
“Namun tidak sampai di situ saja, penyidik masih bergerak. Seperti apa hasilnya, nanti akan saya sampaikan pada waktu lain,” imbuhnya.
Saat ini para tersangka telah ditahan untuk diamankan. Mereka ditahan di tempat berbeda di antaranya di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
-
Siapa Marcella Santoso? Tersangka Kasus Suap Rp60 M, Eks Pengacara Harvey Moeis
-
Tidak Tahan Godaan, Benarkah Hakim jadi Tak Mempan Disuap jika Gajinya Dinaikkan Prabowo?
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ini Saham yang Bisa Dicermati Investor Pekan Depan
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal
-
Strategi Pemerintah-OJK Berantas Praktik Saham Gorengan
-
Geger Platform Emas Digital Gagal Bayar Nasabah Gegara Aksi Tarik Dana Massal
-
FOMC 2026: The Fed Tahan Suku Bunga, Bitcoin Amblas ke Level 70.000 Dolar
-
Purbaya Sebut Pihak BEI Temui MSCI Senin, Jamin Pemerintah Tak Ikut Intervensi
-
Seloroh Purbaya Minta Ditraktir Prabowo Jika Ekonomi RI Tembus 6 Persen
-
Rosan Roeslani Tegas Bantah: Tak Ada Rencana Rombak Direksi dan Komisaris Bank Himbara