Suara.com - Isu mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) terus menjadi topik hangat yang diperbincangkan secara intens di berbagai platform diskusi dan forum. Di tengah antusiasme para pendidik untuk menerima hak mereka, informasi simpang siur mengenai waktu pencairan TPG kerap kali menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan guru.
Salah satu kabar yang santer beredar di media sosial belakangan ini adalah klaim bahwa pencairan TPG memiliki batas waktu maksimal 14 hari setelah diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Kebenaran dari kabar yang viral di berbagai platform media sosial ini tentu saja memicu banyak pertanyaan di benak para guru di seluruh Indonesia. Untuk meluruskan informasi yang beredar, penting untuk merujuk pada regulasi resmi yang mengatur mengenai penyaluran Tunjangan Profesi Guru.
Perlu diketahui bahwa aturan mengenai larangan penundaan penyaluran tunjangan guru oleh Pemerintah Daerah (Pemda) memang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan 1 Guru Aparatur Sipil Negara 2 Daerah.
Dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Pasal 21 secara eksplisit dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dilarang melakukan penundaan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melebihi batas waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan tersebut di rekening kas umum daerah. Aturan ini secara jelas mengikat Pemerintah Daerah untuk segera menyalurkan dana tunjangan guru setelah dana tersebut masuk ke kas daerah.
Namun, terdapat perubahan signifikan yang perlu dipahami oleh seluruh guru di Indonesia terkait mekanisme penyaluran TPG. Mulai tahun 2025 ini, proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru tidak lagi melalui mekanisme transfer dari pemerintah pusat ke rekening kas umum daerah, kemudian disalurkan oleh Pemerintah Daerah ke rekening masing-masing guru.
Sebaliknya, penyaluran TPG akan dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat ke rekening pribadi masing-masing guru yang berhak menerimanya. Perubahan mekanisme penyaluran ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses penerimaan TPG bagi para guru.
Dengan adanya perubahan mekanisme penyaluran TPG yang berlaku mulai tahun 2025, maka regulasi yang saat ini menjadi acuan utama adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2025.
Sehingga, dapat dipastikan bahwa kabar yang beredar luas di media sosial mengenai batas waktu maksimal 14 hari setelah penerbitan SKTP sebagai patokan pencairan TPG saat ini tidaklah akurat dan tidak sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.
Baca Juga: Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK, Guru Wajib Tahu Pencairan TPG
Lebih lanjut, pihak berwenang, melalui Operator GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Pusat, telah memberikan klarifikasi resmi terkait isu ini. Operator GTK Pusat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada jadwal khusus atau batasan waktu khusus yang ditetapkan terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Proses pencairan TPG akan bergantung pada berbagai faktor administratif dan teknis yang berbeda-beda untuk setiap daerah dan setiap guru. Faktor-faktor tersebut meliputi validasi data guru yang memenuhi syarat, ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat, serta proses transfer dana antar rekening.
Dengan demikian, para guru diimbau untuk tidak terpaku pada informasi yang tidak resmi atau berasal dari sumber yang tidak terpercaya, terutama yang beredar di media sosial. Informasi yang akurat dan valid mengenai pencairan TPG akan disampaikan secara resmi melalui kanal-kanal informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau melalui dinas pendidikan di masing-masing daerah.
Para guru diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dan bersabar menunggu proses pencairan TPG sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Penting bagi para guru untuk memahami bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk menyalurkan TPG kepada para guru yang berhak sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Meskipun demikian, proses administrasi dan teknis yang terlibat dalam penyaluran dana yang besar dan melibatkan ratusan ribu guru di seluruh Indonesia memerlukan waktu dan ketelitian. Oleh karena itu, kesabaran dan pemahaman dari para guru sangat diharapkan dalam menunggu proses pencairan TPG.
Dapat disimpulkan bahwa kabar mengenai batas waktu maksimal 14 hari setelah penerbitan SKTP sebagai patokan pencairan TPG saat ini tidaklah benar dan tidak sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku, yaitu Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran TPG langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru. Para guru diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari Kemendikbudristek atau dinas pendidikan setempat terkait dengan jadwal dan mekanisme pencairan TPG.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Lebih Pilih Guru ASN dan PPPK untuk Sekolah Rakyat, Ini Kata Mensos
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
-
Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
Menteri Arifah Minta Kampus Lain Contoh UGM, Pecat Langsung Guru Besar Pelaku Pelecehan
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Sorot Agincourt, Prabowo Instruksikan Penilaian Proporsional Izin Tambang Martabe
-
Bahlil: Presiden Instruksikan Cek Ulang Izin Tambang Emas Martabe
-
BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap, Kini Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Bank Mandiri Salurkan Lebih dari 7,45 Juta Bansos pada 2025 untuk Akselerasi Ekonomi Kerakyatan
-
Prabowo 'Pelototi' Jeffrey Hingga Hasan Usai jadi Bos Baru BEI dan OJK
-
Ciri-ciri Phishing dan Tips Agar Terhindar dari Penipuan Online
-
Profil PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) dan Pemilik Sahamnya
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Rp68.781, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Ikut Naik
-
Bos Unilever (UNVR) Indonesia Lapor, Laba Tembus Rp7,6 Triliun di 2025
-
Rupiah Keok, Dolar AS Naik ke Level Rp16.818