Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi akan datang langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, untuk memantau penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi UGM. Arifah menyampaikan, dia akan berangkat esok lusa pada Kamis (17/4).
"Untuk kasus di UGM, kami akan ke Yogyakarta lusa. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya karena ada keputusan tegas yang sangat baik yang dilakukan oleh civitas akademika UGM," kata Arifah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Aridah mendukung keputusan UGM yang langsung menjatuhi sanksi administrasi berupa pemecatan sebagai dosen kepada guru besar Edy Meiyanto (EM) tersebut. Menurutnya, sanksi itu patut menjadi contoh bagi kampus-kampus lain, terutama bila terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Ini bisa menjadi perhatian kampus-kampus lainnya, apabila terjadi kasus serupa jangan ditutupi karena membawa nama baik kampus, melainkan harus transparan dan terbuka, kemudian dilakukan penyelesaian, demi kebaikan kita semua," ujarnya.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) Provinsi D.I. Yogyakarta untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, layanan psikologis, dan bantuan hukum yang komprehensif.
Sementara itu terkait dengan status pelaku sebagai ASN dan guru besar masih dalam proses pencabutan oleh pihak kampus. Pemeriksaan tengah dilakukan oleh tim internal UGM yang dibentuk untuk mengurus status kepegawaian tersebut.
Adapun dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Insiden itu terungkap usai muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024 lalu.
Diketahui ada total 13 orang saksi dan korban yang diperiksa dalam proses yang dilakukan oleh Satgas PPKS beberapa waktu lalu terkait kasus ini. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan terhadap korban berupa sentuhan fisik yang tidak diinginkan.
Pihak UGM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian pelaku dari jabatan dosen dan jabatan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi, serta telah melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek) untuk proses penjatuhan sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
Relasi Kuasa Menyimpang
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan, adanya relasi kuasa yang menyimpang dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa 13 mahasiswi yang diduga dilakukan oleh Dosen Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kasus ini mencerminkan adanya relasi kuasa yang menyimpang dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius. Oleh karena itu, kami akan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan hak-hak korban benar-benar terpenuhi," kata Arifah Fauzi sebagaimana dilansir Antara, Senin (14/4).
Pihaknya menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah cepat yang telah diambil Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kasus ini.
"Kami mendukung tindakan cepat yang dilakukan Satgas PPKS UGM dalam mendampingi para korban dan upaya penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor," kata Arifatul Choiri Fauzi.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) Provinsi D.I. Yogyakarta untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, layanan psikologis, dan bantuan hukum yang komprehensif.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Pamerkan Bentuk Ijazah UGM, Dokter Tifa Diduga Sentil Jokowi: Ini yang Asli
-
Sebut Jokowi Tak Punya Kewajiban Pamer Ijazah UGM, Pengacara: Lho Kok jadi Kayak Adu Tinju?
-
Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
-
Heboh, Jokowi Digugat soal Ijazah Palsu, Tim Pengacara TIPU UGM Siap Bongkar di Pengadilan Solo!
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi