Suara.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang diterapkan Indonesia.
Melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Washington DC menilai kebijakan yang merupakan warisan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini berpotensi merusak rantai pasok global dan memicu kelebihan kapasitas di sektor baja dan aluminium.
"Amerika Serikat menyatakan keprihatinan atas dampak larangan ekspor ini terhadap sektor baja, aluminium, dan sektor lainnya, serta kontribusinya terhadap kelebihan kapasitas global," demikian pernyataan keras USTR dalam laporan 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis Senin (21/4/2025).
Kebijakan larangan ekspor bijih nikel ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang telah direvisi pada tahun 2020. Selain nikel, larangan ini juga mencakup bijih mineral lainnya seperti bauksit, tembaga, dan timah.
Keberatan AS terhadap kebijakan ini bukan hal baru. Pada 11 Desember 2019, AS mengajukan permintaan untuk bergabung dalam konsultasi yang diajukan Uni Eropa terkait konsistensi larangan ekspor Indonesia terhadap kewajiban Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). AS juga aktif terlibat dalam proses panel sengketa sebagai pihak ketiga.
Hasil panel WTO yang disampaikan pada 30 November 2022 menyatakan bahwa larangan ekspor bijih nikel Indonesia tidak sesuai dengan komitmen Indonesia sebagai anggota WTO. Namun, Indonesia tidak tinggal diam dan mengajukan banding atas putusan tersebut pada 12 Desember 2022.
Selain sektor pertambangan, laporan USTR juga menyoroti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) di sektor minyak dan gas. Dalam laporan itu disebutkan bahwa beberapa kontrak kerja sama dan skema gross split, pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan untuk menjual 25 persen dari total produksi minyak mentahnya ke kilang domestik dengan harga yang jauh di bawah harga pasar internasional.
"Kebijakan DMO ini menciptakan tekanan tambahan bagi investor energi asing karena harga jual domestik yang ditetapkan jauh di bawah nilai pasar internasional," tegas USTR dalam laporan tersebut.
USTR menyatakan akan terus memantau dan menilai kebijakan-kebijakan tersebut dengan seksama. Pemerintah AS juga mendesak Indonesia untuk mematuhi kewajiban perdagangannya internasional yang sudah disepakti seperti di bawah WTO.
Baca Juga: Apalah Arti Ijazah? Refleksi dari Polemik Ijazah Jokowi di Era Disrupsi
Kritik dan tekanan dari AS ini menambah panjang daftar negara-negara yang menentang kebijakan larangan ekspor nikel Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia tetap teguh pada pendiriannya. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi hilirisasi industri nikel untuk meningkatkan nilai tambah produk nikel dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja.
Indonesia berargumen bahwa kebijakan ini adalah hak kedaulatan negara dan sesuai dengan peraturan WTO. Pemerintah Indonesia juga meyakini bahwa hilirisasi nikel akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional.
USTR menyatakan akan terus memantau dan menilai kebijakan-kebijakan tersebut. Pemerintah Negeri Paman Sam itu sekaligus mendesak Indonesia untuk mematuhi kewajiban perdagangannya di bawah WTO.
Kebijakan larangan ekspor bijih nikel dan DMO migas merupakan warisan kebijakan Presiden Jokowi yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia dan memperkuat industri dalam negeri. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan dilema, yaitu antara kepentingan nasional dan kewajiban perdagangan internasional.
Di satu sisi, larangan ekspor bijih nikel dan DMO migas dapat mendorong investasi di sektor hilirisasi dan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. Di sisi lain, kebijakan ini dapat memicu konflik perdagangan dengan negara-negara mitra dagang, terutama AS dan Uni Eropa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Analis Beri Peringatan: Reshuffle Menkeu Bisa Ancam Peringkat Utang Indonesia
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya