Suara.com - Presiden Prabowo telah menyerukan semua Kementerian dan Lembaga untuk melakukan deregulasi demi menjaga ketahanan ekonomi nasional. Selain itu, dalam merancang kebijakan, diharapkan untuk memperhatikan dan mengutamakan kondisi domestik, serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan luar yang mencoba mendorong agenda-agenda tertentu.
Akan tetapi, pada kenyataannya, saat ini terdapat kebijakan-kebijakan yang menekan industri tertentu, sehingga nasib para pekerja terancam. Salah satu industri yang terdampak adalah industri hasil tembakau, yang mempekerjakan jutaan orang.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran serta menekan perekonomian nasional.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi megatakan, bahwa PP 28/2024 dapat menekan berbagai sektor industri di dalam negeri, seperti industri hasil tembakau hingga industri makanan dan minuman. Hal ini tentu akan berdampak pada nasib para pekerja di industri tersebut.
"Misalnya di industri rokok (tembakau), jika terjadi penurunan produksi rokok, efisiensi akan dilakukan, bahkan PHK tidak bisa dihindarkan. Ini adalah kekhawatiran yang muncul di benak pengusaha-pengusaha rokok (tembakau)," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/4/2025).
Pasal tentang pembatasan kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta pembatasan zona penjualan dan iklan rokok yang diatur dalam PP 28/2024 dinilai tidak relevan untuk diimplementasikan. Kebijakan tersebut dinilai bias dan berpotensi bermasalah dalam pelaksanaannya.
Ristadi juga menyoroti pernyataan pemerintah dalam acara Sarasehan Ekonomi beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, pemerintah mengklaim bahwa investasi yang masuk ke Indonesia membuka penyerapan tenaga kerja yang jauh lebih besar daripada PHK.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan berbeda, karena beberapa pihak sering kali menutup data PHK dengan alasan tertentu.
Selain itu, lanjut dia, penyerapan tenaga kerja hanya terjadi pada lulusan baru, bukan menyasar pihak-pihak yang terkena PHK. Jika PHK ini terjadi, yang didominasi tenaga kerja lanjut usia, maka akan menambah angka pengangguran. "Jika pekerja-pekerja di industri tersebut terkena PHK, mengingat usianya yang sudah tidak muda lagi," imbuh dia.
Baca Juga: Meta PHK Karyawan Lagi, Kali Ini Sasar Unit Bisnis Dunia Virtual
Ristadi menyinggung industri hasil tembakau yang telah berkontribusi besar bagi negara. Menurutnya, akan terjadi kerugian ekonomi yang akan ditanggung oleh pengusaha-pengusaha di sektor ini dan akan mempersempit ruang penyerapan tenaga kerja, sehingga potensi angka pengangguran semakin bertambah.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pendapatan negara akan turut terdampak akibat kebijakan tersebut. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kontribusi industri hasil mencapai 4,22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pada tahun 2024, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp216,9 triliun atau setara 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.
Tak hanya dari sisi pajak dan cukai, industri hasil tembakau juga berperan besar dalam menyerap tenaga kerja. Sektor ini mempekerjakan jutaan pekerja, baik secara langsung di pabrik-pabrik rokok maupun secara tidak langsung melalui sektor pendukung seperti pertanian tembakau, distribusi, hingga ritel.
Kehadiran industri ini sangat membantu menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah, terutama di daerah sentra produksi tembakau seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian wilayah Sumatera
Ristadi meminta agar pemerintah mengolah formula yang paling ideal agar dari sisi ekonomi tidak terlalu rugi tetapi dari sisi kesehatan juga tetap berjalan, misalnya melalui edukasi yang masif terkait bahaya merokok bagi para remaja dan anak di bawah umur.
"Selain itu, perlu adanya kajian lintas sektor dan melibatkan berbagai pihak untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan dampak besar pada sektor lainnya,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
KVB Resmi Hadir di Indonesia sebagai Broker Aman dan Teregulasi
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Kurs Rupiah Diprediksi Menguat Hari Ini Imbas Shutdown Pemerintah AS
-
Semangat Generasi Muda untuk Keuangan Syariah yang Lebih Cerdas dan Halal dalam Nushafest 2025
-
NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar? Cek Status Sekarang di Mola BKN
-
Sahamnya Terbang Hampir Tembus Rp 100, Bos Garuda Indonesia: Lazim
-
Faktor Musiman, Minat Pembelian Apartemen di Jakarta Masih Stabil
-
Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif 100 Ribu per Hari, Ini Regulasinya
-
Gen Z Ogah Jadi Akuntan, Masa Depan Profesi di Ujung Tanduk
-
Sempat Demam, Rupiah Mulai Pulih di Level Rp16.673 terhadap Dolar AS