Suara.com - Presiden Prabowo telah menyerukan semua Kementerian dan Lembaga untuk melakukan deregulasi demi menjaga ketahanan ekonomi nasional. Selain itu, dalam merancang kebijakan, diharapkan untuk memperhatikan dan mengutamakan kondisi domestik, serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan luar yang mencoba mendorong agenda-agenda tertentu.
Akan tetapi, pada kenyataannya, saat ini terdapat kebijakan-kebijakan yang menekan industri tertentu, sehingga nasib para pekerja terancam. Salah satu industri yang terdampak adalah industri hasil tembakau, yang mempekerjakan jutaan orang.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran serta menekan perekonomian nasional.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi megatakan, bahwa PP 28/2024 dapat menekan berbagai sektor industri di dalam negeri, seperti industri hasil tembakau hingga industri makanan dan minuman. Hal ini tentu akan berdampak pada nasib para pekerja di industri tersebut.
"Misalnya di industri rokok (tembakau), jika terjadi penurunan produksi rokok, efisiensi akan dilakukan, bahkan PHK tidak bisa dihindarkan. Ini adalah kekhawatiran yang muncul di benak pengusaha-pengusaha rokok (tembakau)," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/4/2025).
Pasal tentang pembatasan kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta pembatasan zona penjualan dan iklan rokok yang diatur dalam PP 28/2024 dinilai tidak relevan untuk diimplementasikan. Kebijakan tersebut dinilai bias dan berpotensi bermasalah dalam pelaksanaannya.
Ristadi juga menyoroti pernyataan pemerintah dalam acara Sarasehan Ekonomi beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, pemerintah mengklaim bahwa investasi yang masuk ke Indonesia membuka penyerapan tenaga kerja yang jauh lebih besar daripada PHK.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan berbeda, karena beberapa pihak sering kali menutup data PHK dengan alasan tertentu.
Selain itu, lanjut dia, penyerapan tenaga kerja hanya terjadi pada lulusan baru, bukan menyasar pihak-pihak yang terkena PHK. Jika PHK ini terjadi, yang didominasi tenaga kerja lanjut usia, maka akan menambah angka pengangguran. "Jika pekerja-pekerja di industri tersebut terkena PHK, mengingat usianya yang sudah tidak muda lagi," imbuh dia.
Baca Juga: Meta PHK Karyawan Lagi, Kali Ini Sasar Unit Bisnis Dunia Virtual
Ristadi menyinggung industri hasil tembakau yang telah berkontribusi besar bagi negara. Menurutnya, akan terjadi kerugian ekonomi yang akan ditanggung oleh pengusaha-pengusaha di sektor ini dan akan mempersempit ruang penyerapan tenaga kerja, sehingga potensi angka pengangguran semakin bertambah.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pendapatan negara akan turut terdampak akibat kebijakan tersebut. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kontribusi industri hasil mencapai 4,22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pada tahun 2024, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp216,9 triliun atau setara 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.
Tak hanya dari sisi pajak dan cukai, industri hasil tembakau juga berperan besar dalam menyerap tenaga kerja. Sektor ini mempekerjakan jutaan pekerja, baik secara langsung di pabrik-pabrik rokok maupun secara tidak langsung melalui sektor pendukung seperti pertanian tembakau, distribusi, hingga ritel.
Kehadiran industri ini sangat membantu menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah, terutama di daerah sentra produksi tembakau seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian wilayah Sumatera
Ristadi meminta agar pemerintah mengolah formula yang paling ideal agar dari sisi ekonomi tidak terlalu rugi tetapi dari sisi kesehatan juga tetap berjalan, misalnya melalui edukasi yang masif terkait bahaya merokok bagi para remaja dan anak di bawah umur.
"Selain itu, perlu adanya kajian lintas sektor dan melibatkan berbagai pihak untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan dampak besar pada sektor lainnya,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini
-
IPC TPK Catat Bongkar Muat 299 Ribu TEUs di Awal 2026
-
Nasib Tambang Emas Martabe Diumumkan Pekan Depan
-
KB Bank dan Solusi Sinergi Digital Kerja Sama untuk Akselerasi Proyek Internet Rakyat
-
Pendataan Masyarakat Miskin Door to Door Sudah Tak Relevan
-
Di Hadapan Prabowo, Airlangga: 2 Tahun Lagi Indonesia Lepas Landas ke Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Prabowo: 60,2 Juta Warga Sudah Terima MBG, Setara Penduduk Afrika Selatan
-
Menko Airlangga Klaim Pengangguran Turun 4,74 Persen, Ini Pendorongnya
-
BEI Rombak Total Aturan Main Usai Tabir Gelap Saham RI Dibongkar MSCI