Suara.com - Pinjaman online (pinjol) jadi solusi instan bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan dana instan atau pinjaman cepat cair untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Proses pengajuan yang mudah dan pencairan dana yang kilat menjadi daya tarik utama.
Namun, di balik kemudahan tersebut, ada ancaman gagal bayar (galbay), terutama jika Anda terjerat pinjol ilegal. Lantas, apa saja risiko mengerikan galbay pinjol ilegal yang seharusnya disadari? Benarkah bisa berujung pidana? Mari kita telaah lebih dalam.
Gagal bayar dalam konteks pinjol mengacu pada kondisi ketika peminjam tidak mampu melunasi pokok pinjaman beserta bunga dan angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Banyak kabar beredar mengenai berbagai masalah yang dapat timbul akibat kondisi ini, mulai dari teror penagihan, penyitaan aset, masuk daftar hitam peminjam, hingga ancaman pidana. Namun, penting untuk memahami fakta sebenarnya, terutama terkait dengan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman dana secara online yang beroperasi tanpa izin resmi dari lembaga negara yang berwenang, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun ilegal, keberadaan platform pinjol semacam ini masih marak ditemukan melalui aplikasi yang dapat diunduh dengan mudah di smartphone masyarakat. Mereka beroperasi di luar pengawasan hukum yang sah, sehingga cenderung menerapkan praktik-praktik yang merugikan peminjam.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, penting untuk membedakan risiko gagal bayar pada pinjol legal dan ilegal. Pada pinjol legal yang diawasi OJK, risiko gagal bayar umumnya meliputi:
- Pembengkakan Bunga dan Denda: Keterlambatan pembayaran akan dikenakan bunga dan denda yang terus bertambah.
- Penagihan oleh Debt Collector: Pihak pinjol akan menagih utang melalui jasa penagih utang.
- Catatan Buruk di SLIK OJK: Riwayat gagal bayar akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat menurunkan skor kredit Anda dan mempersulit pengajuan pinjaman di masa depan pada lembaga keuangan manapun.
Lalu, bagaimana dengan risiko gagal bayar pada pinjol ilegal? Dilansir dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), setidaknya ada dua risiko utama yang sangat merugikan dan seringkali melanggar hukum:
1. Intimidasi Debt Collector yang Brutal
Salah satu cara yang kerap digunakan pinjol ilegal untuk menagih utang adalah dengan mengirimkan debt collector yang seringkali bertindak di luar batas kewajaran dan etika. Mereka tak jarang melakukan intimidasi verbal, ancaman, bahkan tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik, yang tentu saja menimbulkan ketidaknyamanan dan ketakutan yang mendalam bagi peminjam. Peringatan awal biasanya diberikan melalui pesan singkat, email, atau telepon.
Baca Juga: Link DANA Kaget Jutaan Rupiah: Cuan Instan Lebih Aman Daripada Pinjol
Namun, jika pembayaran tidak kunjung dilakukan, debt collector pinjol ilegal seringkali menagih secara langsung ke rumah peminjam atau alamat sesuai KTP, bahkan menghubungi orang-orang terdekat atau nomor darurat yang dicantumkan dengan cara yang tidak sopan dan mengancam.
2. Penyebaran Informasi Pribadi yang Merusak Reputasi
Selain mendatangi alamat, pinjol ilegal juga sering menggunakan taktik yang lebih kejam dan melanggar privasi, yaitu menyebarkan informasi pribadi peminjam sebagai alat tekanan untuk memaksa pembayaran utang. Mereka tak segan melakukan fitnah, upaya mempermalukan di depan umum, dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar kepada orang-orang di sekitar peminjam, bahkan melalui media sosial.
Di era digital ini, penyebaran informasi pribadi semacam ini dapat merusak reputasi, menimbulkan trauma psikologis, dan memiliki konsekuensi sosial yang sangat merugikan bagi korban.
Apakah Gagal Bayar Pinjol Ilegal Bisa Dipidanakan?
Dari sudut pandang hukum pidana, gagal bayar pinjol ilegal pada dasarnya tidak termasuk dalam kategori tindak kriminal yang dapat menjerat seseorang ke penjara. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur hukuman pidana bagi seseorang yang tidak mampu membayar utang, termasuk utang pinjol ilegal yang notabene tidak sah di mata hukum.
Berita Terkait
-
5 Cara Melaporkan dan Mengamankan Data dari Teror DC Lewat SMS dan WA
-
Gagal Bayar: Pengertian, Ancaman Hukuman Pelaku Jasa Serta Penggunanya
-
7 Pinjol Legal Bunga Paling Kecil, Hindari Risiko Terjerat Beban Keuangan
-
Syarat dan Perkiraan Cicilan Pinjaman BRI dengan Modal BPKB Motor
-
Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
UMP 2026 Naik Berapa Persen? Ini Cara Menghitung Perkiraan Upah Tahun Depan
-
Apresiasi Wali Kota Lhokseumawe: Mentan Amran Tanggap dan Cepat Bantu Masyarakat Aceh
-
OJK: Pembobolan Bank dengan Kerugian Ratusan Miliar Ulah Organisasi Kriminal
-
Jasa Marga Pastikan Ruas Tok Japek II Tak Dioperasikan pada Libur Nataru
-
Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
-
Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
-
KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh
-
Usai Adik Prabowo 'Kempit' Saham IKS, COIN Umumkan Agenda Genting Akhir Tahun!
-
BEI Rilis Aturan Baru, Sikat Praktik Spoofing Bandar Mulai Hari Ini
-
Bupati Aceh Utara Sampaikan Apresiasi atas Bantuan Mentan Amran untuk Korban Banjir Sumatra