Suara.com - Setiap tanggung jawab finansial, termasuk pinjaman online atau utang lainnya, wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga lunas. Namun, dalam beberapa kasus keterlambatan pembayaran, kerap kali peminjam menghadapi tindakan penagihan yang tidak profesional dari debt collector (DC), mulai dari intimidasi hingga ancaman penyebaran data pribadi. Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara yang tepat dalam melaporkan dan mengamankan diri dari teror debt collector melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi pesan instan (WhatsApp) yang sering kali digunakan.
Meskipun upaya penagihan utang merupakan bagian dari tugas dan kewajiban debt collector, metode yang digunakan terkadang melampaui batas etika dan hukum, sehingga dianggap berlebihan dan sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
Solusi utama untuk menghindari masalah ini tentu saja adalah dengan melunasi seluruh kewajiban utang sesuai dengan perjanjian. Namun, apabila Anda telah terlanjur menjadi korban perlakuan penagihan yang tidak semestinya, langkah-langkah berikut dapat Anda lakukan sebagai upaya perlindungan diri dan data pribadi Anda.
1. Laporkan
Ketika ancaman dan intimidasi terus terjadi, Anda dapat melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini pada Otoritas Jasa Keuangan serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Laporan juga dapat ditujukan ke pihak kepolisian melalui berbagai cara.
Beberapa cara yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
- Melalui WhatsApp resmi dari OJK pada nomor kontak 081 157 157 157
- Email resmi OJK pada waspadainvestasi@ojk.go.id atau konsumen@ojk.go.id
- Telepon resmi OJK pada 157 di hari kerja Senin-Jumat (kecuali hari libur) pukul 08.00 hingga 17.00
- Mengisi formulir pengaduan melalui tautan konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
2. Coba Bernegosiasi
Jika memungkinkan, langkah yang dapat diambil adalah dengan bernegosiasi. Negosiasi pada pihak debt collector dapat menjadi solusi yang humanis dengan menggunakan pendekatan lebih halus, sehingga masalah utang dan konsekuensi yang harus ditanggung dapat dibicarakan dengan kepala dingin.
Baca Juga: Risiko Galbay Pinjol dan Ancaman Hukuman Tidak Melunasi Utang
Meski demikian pada akhirnya Anda sebagai pemilik utang tetap harus bertanggung jawab dan menghormati pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh debt collector selama masih dalam SOP yang berlaku secara formal.
3. Pahami Hak dan Kewajiban sebagai Debitur
Ketika akan mengajukan pinjaman online ke lembaga keuangan atau pihak pemberi pinjaman online, pastikan Anda mengetahui hak dan kewajiban yang dimiliki secara hukum legal. Dengan pemahaman ini, Anda dapat menghindari berbagai tindakan tidak menyenangkan yang mungkin dilakukan debt collector, yang menyalahi SOP yang berlaku.
Secara ideal, penagihan yang dilakukan debt collector harus sesuai dengan prosedur sah. Namun bukan tidak mungkin perilaku di luar prosedur dilakukan jika Anda tidak mengetahui hak dan kewajiban sebagai debitur pada konteks pinjaman online.
Dengan memahami dua hal dasar ini Anda dapat mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dalam rangka menagih utang yang Anda miliki.
4. Amankan Data Pribadi
Berita Terkait
-
Gagal Bayar: Pengertian, Ancaman Hukuman Pelaku Jasa Serta Penggunanya
-
7 Pinjol Legal Bunga Paling Kecil, Hindari Risiko Terjerat Beban Keuangan
-
Syarat dan Perkiraan Cicilan Pinjaman BRI dengan Modal BPKB Motor
-
Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
-
Pinjam Duit Legal atau Ilegal: Cek Izin OJK Agar Tidak Terjebak Pinjol Bunga Tinggi
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT