Suara.com - Badan Pengeloa Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danatara) bakal menjadi lembaga yang bernilai tinggi. Pasalnya, nilai aset yang dikelola Danantara bisa mencapai USD 1 triliun atau setara Rp16.000 triliun.
Kepala Badan Pelaksana Danantara, Rosan Roeslani menjelaskan, dana itu berasal dari 844 BUMN yang meliputi anak usaha, cucu dan cicit usaha, di mana nilai asetnya mencapai USD982 miliar.
"Itu ada anak, cucu, cicit, di bawahnya cicit lagi, jadi kalau ditotal ada 844 perusahaan, dan itu sudah resmi berada di kepemilikan Danantara sejak 21 Maret yang lalu," ujar Rosan di Jakarta Convention Center (JCC),
Rosan menambahkan, dana tersebut akan ditambah dari aset-aset yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Jadi ini semua yang tadinya berada di Setneg, akan berada di bawah Danantara, itu maksudnya," imbuh Menteri Investasi dan Hilirisasi itu.
Kelola 844 BUMN
Rosan memastikan bahwa seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak dan cucu usahanya kini telah resmi berada di bawah kepemilikan penuh Danantara. Kepastian ini menandai perubahan struktur kepemilikan saham prioritas BUMN, yang sebelumnya dipegang oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN.
"Sejak diluncurkan oleh Bapak Presiden pada 21 Maret 2025, seluruh BUMN dan entitas turunannya, total sebanyak 844 perusahaan, telah resmi menjadi bagian dari Danantara," ungkap Rosan dalam acara Town Hall Danantara yang digelar di Jakarta Convention Center, Senin (28/4/2025).
Rosan menilai bahwa kehadiran Danantara hadir pada waktu yang tepat, mengingat situasi global yang diliputi ketidakpastian akibat konflik geopolitik dan perang dagang. Menurutnya, situasi ini mendorong banyak negara untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Baca Juga: Era Pengawas Baru, Rosan Peringatkan Bos BUMN Tak Ada Toleransi
"Kondisi global yang tidak menentu menyadarkan kita bahwa bangsa ini harus bertumpu pada kekuatan ekonominya sendiri. Kita tak bisa terus bergantung pada kekuatan ekonomi dari negara lain," kata dia.
Ia juga menekankan bahwa pembentukan Danantara merupakan implementasi nyata dari semangat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan bahwa perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
"Kita tetap menghormati mekanisme pasar, namun pemerintah berhak turun tangan ketika mekanisme tersebut menyimpang dari tujuan pembangunan dan kepentingan nasional. Dalam konteks itu, Danantara menjadi wujud nyata peran negara dalam menjaga arah pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan," kata Rosan.
Tak Ada Toleransi
Rosan meminta para Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bermain-main dalam pengelolaan. Apalagi, kekinian kepemilikan perusahaan pelat merah telah berpindah dari Kementerian BUMN ke Danantara. Menurut Rosan, seluruh Bos BUMN harus terapkan 3K, yaitu Karakter, Kompetensi, dan Komitmen.
"Karakter, semua BUMN para pimpinannya harus mempunyai karakter yang bersih, harus mempunyai karakter yang profesionalisme, harus mempunyai karakter yang menjiwai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada
-
Hunian Mewah Bakal Dibangun di Sawangan, Harganya Rp 3,5 Miliar
-
Waspada! Kenali Ciri-ciri Penipuan Produk Emas Logam Mulia Secara Online
-
BRI Peduli Ajak Masyarakat Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan
-
Warga Jakarta Telantarkan Jenazah Pejabat Pajak di Pinggir Jalan, Tolak Gotong ke Makam
-
Purbaya: Jadi Menkeu Ternyata Beda Jauh dari Ketua LPS, 'Salah Ngomong Langsung Dipelintir'