- Eni Italia mengambil keputusan investasi akhir (FID) untuk proyek gas lepas pantai Gendalo-Gandang dan Geng North-Gehem di Kalimantan Timur.
- Investasi bernilai USD 15 miliar ini bertujuan tingkatkan produksi gas nasional, ditargetkan mulai berproduksi pada tahun 2028.
- Proyek ini mengoptimalkan infrastruktur eksisting, dengan total potensi 10 TCF gas serta kondensat untuk domestik dan ekspor.
Suara.com - Perusahaan minyak dan gas (migas) asal Italia, Eni mengambil keputusan Final Investment Decision (FID) atau investasi akhir untuk proyek gas lepas pantai Gendalo-Gandang (South Hub) dan Geng North-Gehem (North Hub) di Kalimantan Timur.
Keputusan ini tercapai dalam 18 bulan setelah persetujuan rencana pengembangan atau Plan of Development (POD) ) pada 2024, yang menandakan percepatan proyek gas laut dalam nasional.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menilai investasi ini sebagai bukti kepercayaan investor global terhadap iklim hulu migas Indonesia.
Dia menjelaskan, investasi ini juga penting untuk meningkatkan produksi gas nasional serta memperkuat ketahanan energi.
Djoko menambahkan bahwa SKK Migas dan pemerintah berkomitmen mempercepat proyek strategis serupa demi memberikan kontribusi maksimal bagi ekonomi dan masyarakat.
"Dengan investasi senilai USD 15 miliar, secara paralel Eni sedang menjalankan proses tender pengadaan barang dan jasa, serta telah membeli barang yang merupakan LLI (Long Lead Item). Kemarin Managing Director Eni Indonesia telah melaporkan kepada Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang pengumuman FID ini," kata Djoko lewat keteranganya yang dikutip pada Rabu (18/3/2026).
Adapun proyek ini mengoptimalkan infrastruktur yang ada, termasuk Jangkrik FPU dan reaktivasi Train F kilang LNG Bontang, guna menekan biaya dan mempercepat komersialisasi.
Pengembangan Gendalo dan Gandang akan memiliki 7 sumur di kedalaman 1.000–1.800 meter, sementara North Hub mencakup 16 sumur di kedalaman 1.700–2.000 meter yang terhubung ke FPSO baru.
Dengan total potensi 10 TCF gas dan 550 juta barel kondensat, produksi ditargetkan mulai 2028 dan mencapai puncak pada 2029 dengan kapasitas 2 miliar kaki kubik gas per hari.
Baca Juga: PGN Kejar Target Distribusi Gas 877 BBTUD di Jawa Tengah dan Jatim
Gas akan dialirkan untuk kebutuhan domestik dan ekspor via LNG Bontang, sedangkan kondensat dikirim melalui kapal tanker dari fasilitas FPSO.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku