Suara.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh AJB Bumiputera 1912 terhadap 624 karyawan merupakan bentuk efisiensi dan rencana penyehatan keuangan (RPK).
Salah satu program RPK, yakni program rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku. Demikian diungkap Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery D.
“PHK dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 dikarenakan perusahaan sekian tahun merugi, sehingga perlu dilakukan efisiensi dan berdasarkan rencana penyehatan keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan oleh OJK,” kata Hery dalam keterangannya, ditulis Selasa (29/4/2025).
Hery juga menjabarkan asal usul nama-nama pekerja yang terdampak PHK pada program rasionalisasi SDM. Dikatakan, para pekerja terdampak tersebut berasal atau diinisiasi oleh Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912. Selain itu juga selaras dengan program gerakan mundur Bersama.
“Nama-nama merupakan permintaan mengundurkan diri pekerja yang diinisiasi oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912, diperkuat dengan adanya maklumat SP NIBA AJB Bumiputera 1912 untuk meminta di PHK terhitung 1 Desember 2024 yang diterima oleh manajemen,” ucap Hery.
“Hal inilah yang menyebabkan lingkungan kerja baik kantor pusat, kantor wilayah dan kantor cabang sudah tidak kondusif dan pelayanan pemegang polis semakin tidak berjalan baik.”
Hery menegaskan manajemen tetap berkomitmen pembayaran hak-hak pekerja yang masih menjadi kewajiban perusahaan untuk dilaksanakan pembayarannya sesuai ketersediaan dana.
Kepastian pembayaran hak pekerja terdampak PHK, tuturnya, telah termuat dalam surat manajemen sebagaimana diterima seluruh pekerja itu.
Akan tetapi, menurut Hery, pekerja tersebut belum membuat pernyataan untuk persetujuan administrasi pencairan DPLK dan BPJS TK. Karenanya, hak tersebut belum dapat diterima manfaatnya.
Sementara itu, sisa hak untuk 1 x UU normatif akan dibayarkan secara penuh dengan waktu persiapan 3 bulan sejak surat diterima pekerja yang di PHK.
Di sisi lain, Hery mengatakan manajemen juga menegakkan supremasi hukum dengan menindak pihak pihak yang melakukan penyimpangan terhadap pelanggaran.
Misalnya, seperti pencairan dana PB 2023 sebesar Rp165 miliar. Diindikasikan terdapat penyimpangan oleh pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912 yang saat ini sudah berproses di Polres Jakarta Pusat.
“Akibat sita dana tersebut pembayaran klaim tertunda,” kata Hery.
Terkait pelaksanaan penilaian kembali pihak utama, menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan OJK. Manajemen senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan berpegang pada RPK AJB Bumiputera 1912 sebagaimana ditetapkan. OJK pun telah menyatakan tidak keberatan.
“Selanjutnya pelaksanaan RPK oleh manajemen wajib dilaporkan kepada OJK selaku pengawas sebelum tanggal 10 setiap bulannya,” ucap Hery.
Hery mengatakan pihaknya belum mengetahui secara persis materi evaluasi yang digunakan oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912, sehingga bisa mengevaluasi jalannya RPK.
“Ini tidak rasional tentunya,” imbuhnya.
“Pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912 sampai dengan saat ini belum pernah berkomunikasi dengan Rapat Umum Anggota (RUA) dan Dewan Komisaris dalam memberikan aspirasinya sehingga bagaimana SP NIBA AJB Bumiputera 1912 untuk aktif menciptakan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, apalagi ikut serta menjaga eksistensi AJB Bumiputera 1912.”
Pernyataan Hery itu merespons aksi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 di Jakarta, Senin (28/4). Berdasarkan surat pemberitahuan kepada manajemen, aksi akan dilakukan 1000 orang. Faktanya, berdasarkan kehadiran hanya berkisar 50 orang.
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, didirikan lebih dari satu abad lalu, merupakan perusahaan asuransi mutual tertua di Indonesia.
Berdiri sejak era kolonial, Bumiputera memiliki peran penting dalam perkembangan industri asuransi nasional dan ekonomi kerakyatan.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan menghadapi tantangan finansial yang signifikan, memicu kekhawatiran di kalangan pemegang polis.
Restrukturisasi dan upaya penyelamatan terus dilakukan untuk mengembalikan kesehatan finansial perusahaan dan memenuhi kewajibannya.
Masa depan Bumiputera menjadi perhatian banyak pihak, dengan harapan agar perusahaan dapat kembali menjadi pilar asuransi yang kuat dan terpercaya.
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
AFTECH Rilis Buku Panduan Kolaborasi Pindar-Bank Perluas Akses Kredit
-
WOOK Group Investasi Talenta Digital Lewat Beasiswa
-
Kapitalisasi Pasar Saham RI Kembali Naik Tembus Rp 14.889 triliun
-
BRI Barca Week 2026 Jadi Momentum Peluncuran BRI Debit FC Barcelona
-
DEWA Tuntaskan Buyback Saham Hampir Rp 1 Triliun, Rampung Lebih Awal
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?