Suara.com - Bolehkah kita sengaja melakukan gagal bayar atau galbay pinjol legal? Sejumlah risiko bisa dikenakan kepada debitur yang sengaja tidak membayar utang pada pinjol legal. Melansir Hukum Online, setidaknya ada tiga risiko yang harus ditanggung apabila gagal bayar pnjol legal.
1. Bunga dan Denda Pinjaman Lebih Besar
Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda dan/atau bunga yang lebih besar. Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman namun pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.
Saat ini, berdasarkan SE OJK 19/2023 terdapat ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjol yaitu berupa imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee platform, dan biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak.
2. Ditagih Debt Collector
Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector. Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana. Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Catatan SILK OJK Buruk
Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.
Baca Juga: Dirut PLN IP Pastikan Kesetaraan Gender di Lingkungan Kerja
Informasi debitur tersebut akan tercatat di SLIK OJK dan lembaga jasa keuangan (“LJK”) lainnya maupun bank dapat meminta informasi debitur tersebut di antaranya untuk pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor misalnya untuk proses calon pegawai dan verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga misalnya untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.
Kendati demikian, jika debitur memang memiliki kesulitan dalam pembayaran utang, maka pinjol legal memiliki kebijakan restrukturisasi, yakni memberikan kesempatan kepada debitur yang bersangkutan untuk menjadwalkan kembali (rescheduling) pembayaran utang-utangnya dengan atau tanpa disertai pemberian pembebasan sebagian utang pokok dan/atau sebagian atau seluruh bunga yang terutang.
Mengenai restrukturisasi utang pinjol, disarikan dari artikel Mengenal Skema Restrukturisasi Industri Fintech pada prinsipnya, layanan peer to peer lending atau pinjol tidak dapat memutuskan pemberian restrukturisasi dikarenakan perusahaan layanan pinjol hanya sebagai platform yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam. Karena fungsinya hanya sebagai platform maka perusahaan layanan pijol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman kecuali ada kuasa dari pemberi pinjaman. Adapun pihak yang berwenang melakukan restrukturisasi adalah pemberi pinjaman.
Meski demikian, layanan pinjol dapat memfasilitasi restrukturisasi pinjaman dengan cara memberikan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman. Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada investor untuk memberi persetujuan restrukturisasi.
Kalau tak ingin ribet, pastikan Anda terhindar dari risiko galbay. Salah satunya pinjam dana sesuai dengan kebutuhan, tidak lebih. Jika ingin meminjam dana lebih untuk berjaga-jaga, pertimbangkan dengan penghasilan yang didapat per bulan. Pinjaman sebaiknya tidak lebih dari 30% pendapatan bersih Anda. Selain itu, jangan meminjam hanya untuk keperluan konsumtif yang hanya akan membebani tagihan di masa mendatang.
Berita Terkait
-
Kualifikasi AFC U-23, Skuat Garuda Sudah Pasti Tak Akan Berjumpa dengan Lima Negara ASEAN Ini
-
5 Fakta Film Dokumenter 'Aldeas - A New Story' Kolaborasi Paus Fransiskus dan Martin Scorsese
-
Sudirman Cup 2025: Indonesia Kalah 2-3 dari Korea Selatan di Semifinal
-
Debut Marselino Ferdinan di Oxford Cuma Marketing? Pelatih Tersinggung
-
Darurat Judi Online, Generasi Muda Lebih Kenal Kakek Zeus Ketimbang Pahlawan Nasional
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia