- Kementerian Koperasi menegaskan konflik Adonara, Flores Timur, bukan terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Perselisihan dipicu sengketa tanah ulayat turun-temurun antara warga Desa Waiburak dan Narasaosina.
- Pemerintah tidak akan membangun fasilitas koperasi di lokasi konflik karena status lahan belum bersih.
Suara.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memaikan konflik yang terjadi di wilayah Adonara, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, tidak berkaitan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, mengatakan konflik yang terjadi merupakan persoalan lama antarwarga dan tidak memiliki kaitan dengan program pemerintah.
"Perlu kami tegaskan konflik yang terjadi di Adonara bukan terkait dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Zabadi menjelaskan konflik tersebut terjadi antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Kecamatan Adonara. Perselisihan dipicu sengketa tanah ulayat yang sudah berlangsung turun-temurun.
"Konflik tersebut merupakan konflik lama antar warga, yaitu antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Kecamatan Adonara, Flores Timur, yang dipicu oleh sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung turun-temurun," katanya.
Zabadi juga menegaskan, hingga saat ini belum ada pembangunan fisik gerai maupun pergudangan Koperasi Desa Merah Putih di lokasi konflik tersebut. Hal ini sekaligus membantah narasi yang mengaitkan konflik dengan proyek koperasi.
"Belum ada proses pembangunan fisik gerai dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih di lokasi tersebut," ucapnya.
Menurut Zabadi, pemerintah hanya akan melaksanakan pembangunan koperasi desa di atas lahan yang statusnya sudah jelas dan tidak bermasalah secara hukum.
"Pemerintah hanya akan menggunakan lahan dengan status clean and clear," bebernya.
Baca Juga: Kembangkan Usaha Lewat Koperasi, Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah
Karena itu, lokasi yang masih dalam sengketa tidak akan digunakan untuk pembangunan fasilitas koperasi desa. Prinsip ini menjadi syarat utama dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
"Yang dalam kondisi sengketa tentu tidak boleh dibangun di atasnya gerai atau pergudangan dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," katanya.
Penegasan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Koperasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Linus Lusi. Ia memastikan hasil investigasi lapangan tidak menemukan keterkaitan antara konflik dengan program koperasi.
Linus menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan mewawancarai berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga aparat setempat.
"Tidak ada pernyataan apa pun. Hanya yang dikeluarkan adalah soal persoalan hak keulayatan yang melibatkan dua desa ini secara turun-temurun selama ini," katanya.
Ia juga menegaskan hingga kini pembangunan koperasi desa belum dilakukan di wilayah tersebut karena status lahan belum tuntas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste