Pernyataan Ombudsman ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana negara dapat hadir secara lebih efektif dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal miskin.
Beberapa alternatif pembiayaan yang mungkin dapat dipertimbangkan antara lain:
Skema Subsidi Silang yang Lebih Progresif: Mengoptimalkan kontribusi dari pekerja formal dan perusahaan untuk mensubsidi iuran pekerja informal yang kurang mampu.
Alokasi Anggaran Negara: Menganggarkan dana khusus dari APBN maupun APBD untuk menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja miskin dan miskin ekstrem.
Kemitraan dengan Pihak Ketiga: Menggandeng perusahaan swasta melalui program CSR atau filantropi untuk mendukung pembiayaan jaminan sosial bagi pekerja informal.
Program Pemerintah Daerah yang Terintegrasi: Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk program jaminan sosial bagi pekerja informal di wilayahnya, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dilema yang dihadapi pekerja informal miskin ini bukan hanya sekadar persoalan individu. Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini dapat menghambat peningkatan produktivitas nasional, mengancam kesejahteraan sosial, dan mencederai prinsip keadilan sosial. Pekerja yang terus dihantui rasa cemas akan risiko kecelakaan kerja atau kematian tanpa adanya jaminan, tentu tidak dapat bekerja dengan tenang dan optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Menhub Resmi Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Operasi Berlaku Hingga 30 Maret
-
BRI Siapkan Layanan Perbankan Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang Tetap Beroperasi
-
1 Tahun Danantara Indonesia, PLN Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Negeri
-
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29.000 Anak Yatim
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis