Suara.com - Identitas pribadi menjadi aset berharga di era seperti sekarang, karena seringkali digunakan untuk berbagai keperluan. Salah satu elemen identitas yang paling krusial adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sayangnya, kemudahan penggunaan identitas digital ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait potensi penyalahgunaan data, terutama untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kekhawatiran ini bukanlah tanpa alasan. Kemudahan akses dan persyaratan yang relatifLonggar dalam pengajuan pinjol daring seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau tindakan ilegal lainnya. Salah satu modus yang meresahkan adalah penggunaan NIK KTP milik orang lain untuk mengajukan pinjaman tanpa izin, yang kemudian dapat berimplikasi buruk pada nama baik dan catatan keuangan korban.
Menyadari keresahan masyarakat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri keuangan di Indonesia telah menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan secara mandiri. Melalui layanan daring yang disediakan, masyarakat kini dapat dengan mudah memeriksa apakah NIK KTP mereka terindikasi digunakan untuk pengajuan pinjol atau fasilitas kredit lainnya.
Langkah-Langkah Mudah Mengecek NIK KTP Melalui Layanan IDEBKU OJK
Proses pengecekan riwayat pinjaman atau kredit menggunakan NIK KTP kini dapat dilakukan dengan mudah melalui platform daring yang disediakan oleh OJK, yaitu melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Berikut adalah langkah-langkah detail yang perlu diikuti:
- Akses Laman Resmi IDEBKU OJK: Langkah pertama adalah membuka peramban (browser) pada perangkat Anda (komputer atau smartphone) dan mengunjungi alamat situs web resmi IDEBKU OJK di idebku.ojk.go.id.
- Pilih Menu Pendaftaran: Setelah berhasil masuk ke halaman utama situs web, cari dan pilih menu "Pendaftaran". Menu ini akan mengarahkan Anda pada proses awal pengajuan pengecekan informasi debitur.
- Masukkan Data Diri: Pada halaman pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dengan data diri yang sesuai dengan yang tertera pada KTP Anda. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan lengkap untuk proses verifikasi yang lancar.
- Masukkan Kode Captcha: Untuk memastikan bahwa Anda adalah manusia dan bukan program otomatis (bot), sistem akan menampilkan kode captcha yang perlu Anda ketikkan dengan benar pada kolom yang tersedia.
- Setelah semua data diri dan kode captcha terisi dengan benar, klik tombol "Selanjutnya" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Sistem akan melakukan verifikasi awal terhadap data yang Anda masukkan.
- Setelah verifikasi data awal berhasil, Anda akan diarahkan ke formulir Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang lebih detail. Pada formulir ini, Anda akan diminta untuk memberikan informasi tambahan yang diperlukan untuk proses pengecekan.
- Sebagai bagian dari proses verifikasi yang lebih lanjut, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung. Umumnya, dokumen yang diperlukan adalah salinan (scan atau foto) KTP Anda yang jelas dan masih berlaku. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas yang baik agar mudah dibaca oleh sistem.
- Usai memastikan bahwa semua data yang diisi sudah benar dan dokumen pendukung telah diunggah, Anda perlu memberikan tanda centang pada pernyataan persetujuan yang biasanya terletak di bagian bawah formulir. Kemudian, klik tombol "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan permintaan pengecekan Anda ke sistem OJK.
- Terima Nomor Pendaftaran Melalui Email: Setelah permohonan Anda berhasil diajukan, sistem OJK akan mengirimkan pesan email yang berisi nomor pendaftaran. Nomor ini sangat penting untuk dicatat dan disimpan karena akan digunakan untuk memantau status layanan pengecekan Anda melalui menu "Status Layanan" yang tersedia di situs web IDEBKU OJK.
Proses Pengecekan dan Melihat Hasil Informasi Debitur
Sebagai informasi tambahan, proses pengecekan informasi debitur melalui layanan IDEBKU OJK ini membutuhkan waktu maksimal satu hari kerja setelah permohonan Anda diajukan. Oleh karena itu, Anda diminta untuk bersabar dan secara berkala memeriksa status permohonan Anda melalui menu "Status Layanan" di situs web IDEBKU OJK dengan menggunakan nomor pendaftaran yang telah Anda terima melalui email.
Setelah proses pengecekan selesai, Anda akan dapat melihat rincian pinjaman atau fasilitas kredit lain yang terdaftar atas data NIK KTP Anda. Informasi yang ditampilkan biasanya meliputi jenis pinjaman, nama lembaga keuangan, tanggal persetujuan, status pembayaran, dan informasi relevan lainnya terkait riwayat kredit Anda. Dengan informasi ini, Anda dapat memantau apakah ada pinjaman atau kredit yang tidak pernah Anda ajukan, sehingga dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai potensi risiko penyalahgunaan NIK KTP dalam konteks pinjol, penting untuk mengetahui apa itu pinjol. Pinjol, atau pinjaman online, merupakan suatu bentuk fasilitas pinjaman keuangan yang proses pengajuannya dilakukan secara daring melalui aplikasi mobile atau situs web khusus yang disediakan oleh perusahaan fintech pemberi pinjaman.
Baca Juga: Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!
Salah satu perbedaan signifikan antara pinjol dan pinjaman konvensional adalah persyaratan yang umumnya lebih longgar. Jika pinjaman konvensional seringkali memerlukan berbagai macam jaminan aset dan dokumen pendukung yang rumit, pinjol cenderung lebih sederhana dalam persyaratannya. Umumnya, identitas berupa KTP calon debitur menjadi salah satu syarat utama untuk proses verifikasi.
Kemudahan inilah yang di satu sisi memberikan aksesibilitas yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman, namun di sisi lain juga membuka celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan identitas.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Langkah-langkah Praktis Terhindar dari Teror SMS Pinjol Ilegal
-
Daftar 3 Lokasi Utama Debt Collector Pinjol Tagih Utang, Nasabah Galbay Jangan Panik!
-
Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!
-
Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Waspada dan Lindungi NIK
-
Pinjol Masih Banyak, 2.422 Kontak Debt Collector Telah Diblokir
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Suara Penumpang Menentukan: Ajang Perdana Penghargaan untuk Operator Bus Tanah Air
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang