Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memastikan masyarakat agar terus melapor mengenai kegiatan lembaga jasa keuangan yang ilegal. Salah satunya mengenai pinjaman online (pinjol). Hal ini dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan telah memblokir kontak penagih utang atau debt collector. Adapun penagih itang ini cukup meresahkan masyarakat Indonesia.
"Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," kata Friderica dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Senin (12/5/2025).
Kata dia, OJK menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini tentu merugikan masyarakat.
Serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya. Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal.
"Dari total tersebut, 1.899 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal," imbuhnya.
Selain itu, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 30 April 2025 berupa 55 Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 27 April 2025 terdapat 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp17,68 miliar dan 3.281 dolar AS.
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah mengenakan samksi Administratif berupa Denda dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkanperintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapusiklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil daripengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK senantiasa melaksanakan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Utang Pinjol Masyarakat RI Makin Tinggi, Kini Tembus Rp 80 Triliun
Sementara itu, penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah juga terus dilakukan. OJK berkomitmen untuk terus memperluas kegiatan edukasi keuangan syariah dengan membentuk Duta Literasi Keuangan Syariah melalui kegiatan Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS).
Dalam rangka Hari Kartini, kegiatan SICANTIKS diselenggarakan pada tanggal 28 April 2025 di Jakarta dengan mengangkat tema “Kartini di Era Digital: Perencana Keuangan Perempuan sebagai Penggerak Literasi Keuangan Syariah”, dihadirioleh 100 perencana keuangan perempuan anggota Financial Planning Standards Board (FPSB) dan International Association of Registered Financial Consultants (IARFC).
Para peserta dibekalimateri mengenai perkembangan keuangan syariah dan pengelolaankeuangan di era digital oleh narasumber dari OJK, Ketua Umum Islamic Financial Planner Association (IFPA), dan DirekturEksekutif Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Selanjutnya, para peserta akan menjadi bagian dari OJK Penggerak Duta LiterasiKeuangan (OJK PEDULI) yang akan melakukan training of community kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, FPSB dan IARFC Indonesia turut menyampaikan dukungan kepada OJK untuk bersama-sama meningkatkan literasi keuangan syariah danberkomitmen mendorong pembentukan Duta Literasi KeuanganSyariah.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 17 April 2025 terdapat 144.559 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 12.759 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 4.653 pengaduan berasal dari sektorperbankan, 4.895 dari industri financial technology, 2.628 dariperusahaan pembiayaan, 425 dari perusahaan asuransi.
Berita Terkait
-
Purbaya Mulai Kaji Anggaran Pemerintah untuk Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun
-
Menabung di Zaman Edan: Antara Pilihan Hidup dan Tuntutan Perut
-
Ini Alasan Purbaya Ngotot Cari Utang lewat Panda Bond China
-
Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Sampai Nol Rupiah, Tapi Akui Tak Bisa
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI