2. Efek Jera yang Lebih Kuat:
Ancaman Kehilangan Aset: Adanya undang-undang ini akan memberikan ancaman yang lebih nyata bagi para pelaku kejahatan ekonomi. Mereka tidak hanya menghadapi risiko hukuman penjara, tetapi juga kehilangan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan, bahkan jika mereka berhasil menghindari hukuman pidana. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera yang lebih kuat.
Mengurangi Keinginan Melakukan Kejahatan: Dengan risiko kehilangan aset yang besar, calon pelaku kejahatan ekonomi akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan korupsi atau kejahatan lainnya.
3. Memperkuat Penegakan Hukum:
Landasan Hukum yang Lebih Jelas: RUU ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas bagi aparat penegak hukum (KPK, Polri, Kejaksaan) dalam melacak, membekukan, menyita, dan merampas aset hasil tindak pidana.
Mempermudah Kerja Sama Internasional: Keberadaan UU Perampasan Aset akan mempermudah kerja sama dengan negara lain dalam melacak dan memulihkan aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri. Banyak negara memiliki mekanisme serupa, dan landasan hukum yang jelas di Indonesia akan memperkuat proses timbal balik.
4. Dampak Positif bagi Ekonomi:
Meningkatkan Kepercayaan Investor: Negara dengan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang baik, termasuk dalam hal pemberantasan korupsi dan pemulihan aset, akan dianggap lebih menarik bagi investor. Kepastian hukum dalam perampasan aset hasil kejahatan dapat meningkatkan kepercayaan investor.
Mengurangi Kebocoran Anggaran: Dengan mekanisme perampasan aset yang efektif, potensi kebocoran anggaran negara akibat korupsi dapat diminimalisir. Dana-dana hasil korupsi yang berhasil dirampas dapat dikembalikan ke kas negara dan digunakan untuk pembangunan.
Baca Juga: Senasib dengan RK, Eks Wagub Jabar Uu Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB
5. Potensi Tantangan dan Pertimbangan:
Perlindungan Hak Milik: Dalam implementasinya, RUU ini perlu secara cermat mengatur mekanisme perampasan agar tidak melanggar hak milik warga negara yang sah. Harus ada proses pembuktian yang adil dan transparan.
Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan: Kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset perlu diantisipasi dengan mekanisme pengawasan dan kontrol yang ketat.
Koordinasi Antar Lembaga: Efektivitas UU ini akan sangat bergantung pada koordinasi yang baik antar lembaga penegak hukum, lembaga keuangan (PPATK), dan lembaga terkait lainnya.
Secara keseluruhan, pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi langkah maju yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. UU ini berpotensi memberikan efek jera yang lebih kuat, memulihkan kerugian negara secara lebih efektif, dan memperkuat sistem hukum. Namun, implementasinya perlu dilakukan dengan hati-hati dan dengan pengawasan yang ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan perlindungan hak milik yang sah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Daftar Pemegang Saham BUMI Terbesar, Dua Keluarga Konglomerat Masih Mendominasi
-
Tips dan Cara Memulai Investasi Reksa Dana dari Nol, Aman untuk Pemula!
-
Danantara Janji Kembalikan Layanan Premium Garuda Indonesia
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
ESDM Ungkap Alasan Sumber Listrik RI Mayoritas dari Batu Bara
-
Program Loyalitas Kolaborasi Citilink dan BCA: Reward BCA Kini Bisa Dikonversi Jadi LinkMiles
-
IHSG Berbalik Loyo di Perdagangan Kamis Sore, Simak Saham-saham yang Cuan
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
COO Danantara Yakin Garuda Indonesia Bisa Kembali Untung di Kuartal III-2026
-
Panik Uang di ATM Mendadak Hilang? Segera Lakukan 5 Hal Ini