2. Efek Jera yang Lebih Kuat:
Ancaman Kehilangan Aset: Adanya undang-undang ini akan memberikan ancaman yang lebih nyata bagi para pelaku kejahatan ekonomi. Mereka tidak hanya menghadapi risiko hukuman penjara, tetapi juga kehilangan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan, bahkan jika mereka berhasil menghindari hukuman pidana. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera yang lebih kuat.
Mengurangi Keinginan Melakukan Kejahatan: Dengan risiko kehilangan aset yang besar, calon pelaku kejahatan ekonomi akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan korupsi atau kejahatan lainnya.
3. Memperkuat Penegakan Hukum:
Landasan Hukum yang Lebih Jelas: RUU ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas bagi aparat penegak hukum (KPK, Polri, Kejaksaan) dalam melacak, membekukan, menyita, dan merampas aset hasil tindak pidana.
Mempermudah Kerja Sama Internasional: Keberadaan UU Perampasan Aset akan mempermudah kerja sama dengan negara lain dalam melacak dan memulihkan aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri. Banyak negara memiliki mekanisme serupa, dan landasan hukum yang jelas di Indonesia akan memperkuat proses timbal balik.
4. Dampak Positif bagi Ekonomi:
Meningkatkan Kepercayaan Investor: Negara dengan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang baik, termasuk dalam hal pemberantasan korupsi dan pemulihan aset, akan dianggap lebih menarik bagi investor. Kepastian hukum dalam perampasan aset hasil kejahatan dapat meningkatkan kepercayaan investor.
Mengurangi Kebocoran Anggaran: Dengan mekanisme perampasan aset yang efektif, potensi kebocoran anggaran negara akibat korupsi dapat diminimalisir. Dana-dana hasil korupsi yang berhasil dirampas dapat dikembalikan ke kas negara dan digunakan untuk pembangunan.
Baca Juga: Senasib dengan RK, Eks Wagub Jabar Uu Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB
5. Potensi Tantangan dan Pertimbangan:
Perlindungan Hak Milik: Dalam implementasinya, RUU ini perlu secara cermat mengatur mekanisme perampasan agar tidak melanggar hak milik warga negara yang sah. Harus ada proses pembuktian yang adil dan transparan.
Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan: Kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset perlu diantisipasi dengan mekanisme pengawasan dan kontrol yang ketat.
Koordinasi Antar Lembaga: Efektivitas UU ini akan sangat bergantung pada koordinasi yang baik antar lembaga penegak hukum, lembaga keuangan (PPATK), dan lembaga terkait lainnya.
Secara keseluruhan, pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi langkah maju yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. UU ini berpotensi memberikan efek jera yang lebih kuat, memulihkan kerugian negara secara lebih efektif, dan memperkuat sistem hukum. Namun, implementasinya perlu dilakukan dengan hati-hati dan dengan pengawasan yang ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan perlindungan hak milik yang sah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
Terkini
-
Katalog Promo Superindo Spesial "Weekday": Diskon Minyak Goreng dan Sabun Hingga 50 Persen
-
Rupiah Mulai Menguat, Sesuai Prediksi Menkeu Purbaya
-
IHSG Dibuka 'Ngegas' Awal Pekan, Investor Tunggu Rilis Data Ekonomi Kunci
-
Anak Muda Jadi Kunci Penting Tingkatkan Literasi Keuangan, Ini Strateginya
-
Telkomsel melalui Ilmupedia Umumkan Pemenang Chessnation 2025, Ini Dia Daftarnya
-
Emiten PPRE Pakai Strategi ESG Bidik Kepercayaan Investor Global
-
Rupiah Meloyo, Ini Jurus Jitu BI, OJK, dan Bank Tingkatkan Pasar Keuangan
-
Waskita Karya Jual Saham Anak Usaha di Sektor Energi Senilai Rp179 Miliar
-
Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
-
Petani Hingga Buruh Lega Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok