Suara.com - Gelombang penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kian menguat, terutama dari kalangan pedagang pasar dan warung kecil.
Salah satu ketentuan yang paling disorot adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini dinilai bisa mengancam pendapatan pelaku usaha mikro yang selama ini menggantungkan omzet dari penjualan rokok.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas dampak nyata dari regulasi ini terhadap pendapatan pedagang.
"Di pasar, pedagang rokok itu jumlahnya relatif sedikit dibandingkan pedagang sembako atau pakaian. Namun, bagi sebagian pedagang, penurunan omzet akibat pembatasan ini bisa mencapai 30 persen," ujarnya seperti dikutip, Kamis (15/5/2025).
Pernyataan ini mempertegas bahwa meski hanya sebagian kecil pedagang yang menjual rokok, potensi kerugian yang mereka alami sangat besar.
Banyak pedagang kecil yang membuka warung atau kios di area yang kini terlarang tersebut, dan rokok menjadi salah satu komoditas andalan mereka.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang turut menuai kontroversi. Salah satu pasalnya adalah penyeragaman kemasan rokok tanpa merek, yang dikritik karena mengadopsi pendekatan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi di lapangan.
Jhony, seorang pedagang warung di kawasan Jakarta Selatan, menilai kebijakan ini tidak berpihak pada pelaku usaha kecil. Ia menyoroti dampak besar terhadap warung-warung yang lokasinya berdekatan dengan sekolah atau taman bermain.
"Kalau buat saya, rokok itu jangan dinaikkan terus harganya. Kalau mau mencegah, bukan caranya dinaikkan, karena tetap saja dibeli orang. Makanya rokok ilegal laku karena murah," ujarnya.
Baca Juga: Asing Mulai Cawe-cawe Soal Aturan Kemasan Rokok Polos, Asosiasi Teriak Begini
Jhony menyebutkan bahwa omzet penjualan rokok di warungnya bisa mencapai Rp3–4 juta per hari. Ia khawatir larangan penjualan rokok di dekat sekolah akan memangkas drastis pendapatannya, terlebih jika barang dagangannya juga tak boleh dipajang secara terbuka.
"Kalau aturannya dijalankan itu bisa sangat merugikan," tegasnya.
Bukan hanya potensi kehilangan omzet yang dikeluhkan, tetapi juga maraknya peredaran rokok ilegal yang menjadi alternatif bagi konsumen karena harganya jauh lebih murah.
Data menunjukkan, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil ditindak meningkat drastis dari 253,7 juta batang pada 2023 menjadi 710 juta batang pada 2024.
Lebih lanjut, Jhony meminta agar pemerintah tidak hanya mengatur, tetapi juga memberi solusi bagi para pedagang.
"Kalau ngatur kasih solusinya dong, jangan cuma ngatur doang. Mengatur tanpa solusi ya sama saja bohong," katanya dengan nada tegas.
Ia bahkan mengusulkan pendekatan edukatif sebagai alternatif. Jhony menyatakan kesiapannya untuk membantu memberikan edukasi dan menempelkan stiker peringatan usia di warungnya jika itu dianggap solusi yang lebih efektif.
Wacana Penyeragaman Kemasan Batal
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza mengatakan, rencana penerapan plain packaging telah dibatalkan.
Seperti dilansir dari akun Instagram Pribadinya, Faisol mengungkapkan hasil diskusinya dengan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, yang menyepakati pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan industri.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung isu kesehatan, namun juga perlu mempertimbangkan kepentingan industri.
"Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memahami kepentingan industri, ketika kita sampaikan bahwa janganlah (kemasan rokok) itu diseragamkan, karena industri meminta untuk tidak ada isu yang semakin menekan industri," tulis dia seperti dikutip, Kamis (15/5/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Purbaya ke Lulusan UI: Saya Dosen S3, Kalau Debat Anda Pasti Kalah
-
Berapa Anggaran Sidang Isbat di Hotel Borobudur?
-
THR ASN Batal Cair Awal Ramadan 2026? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini
-
Modal Cekak hingga Cost of Fund Tinggi, Ini Alasan Pembiayaan Bank Syariah Masih Mahal
-
Gandeng Perusahaan Asing, Perminas Mulai Misi Pencarian Mineral Kritis
-
Penjualan Anjlok 30 Persen, Converse Bakal Pangkas Karyawan demi Efisiensi
-
Bahlil Kesel Importir Menang Banyak Saat RI Senang Impor BBM
-
Tak Hanya Biji Mentah, Pemerintah Bidik Ekspor Kopi Olahan
-
Merak-Bakauheni Diprediksi Diserbu 6 Juta Pemudik, Ini Strategi Kemenhub
-
Ramalan IHSG untuk Sepekan Ini, Investor Diharap Fokus Saham Fundamental