Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) tidak melarang pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi massa atau demo. Hanya saja, dirinya menyarankan, tuntuta ndan aspirasi pengemudi ojol lebih tertuju ke aplikator Gojek dan Grab.
Sehingga, lanjut dia, aplikator tahu keluh kesah pengemudi Ojol.
"Sebenarnya kalau berkaitan dengan teknis, mustinya aspirasi itu disampaikan kepada para pelaku. Karena yang demo ini kan anak-anaknya," ujar Menhub dalam konferensi pers di Restoran Aroem yang dikutip, Selasa (20/5/2025).
Menhub menuturkan, pengemudi ojol juga harus tahu apa yang akan disampaikan. Dengan begitu, sambung dia, pihak aplikator bisa mencari solusi apa yang dikeluhkan.
"Pertanyaannya kemarin kan soal tarif, kemudian status pegawai, diskon, segala macam. Itu lah yang kita tanyakan kepada para pelaku," ucap dia.
Demo Mulai Selasa Siang
Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan pergerakan aksi unjuk rasa atau demo besar-besaran pengemudi ojek online pada Selasa, 20 Mei 2025 hari ini akan dimulai pukul 12.30 WIB di Jakarta.
Konvoi massa aksi akan diberangkatkan dari Markas Garda Indonesia yang terletak di Jalan Kodam Raya Nomor 6, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat menuju titik aksi pertama di Patung Kuda.
Menurut Igun, iring-iringan konvoi akan melibatkan mobil komando serta puluhan ribu pengemudi ojol yang berkumpul dan mulai bergerak secara terorganisir menuju kawasan pusat ibu kota.
Baca Juga: Operasional KRL Normal Meski Ada Demo Pengemudi Ojol
Dijadwalkan, massa aksi akan tiba di sekitar kawasan Patung Kuda pada pukul 13.00 WIB, sebagai bagian dari gerakan demonstrasi nasional bertajuk “Aksi 205” yang serentak digelar berbagai daerah.
"Hari ini Selasa 20 Mei 2025, aksi 205 akan start konvoi mobil komando dan ojol dari Markas Garda jam 12.30 WIB menuju Patung Kuda, estimasi tiba lokasi jam 13.00 WIB," kata Igun dikutip Antara, Selasa (20/5/2025).
Dia mengatakan, demonstrasi besar pengemudi ojek online hari ini akan menyasar Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, DPR RI, kantor-kantor aplikasi atau perusahaan aplikator.
Dia mengatakan, demo hari ini menjadi puncak kekecewaan para pengemudi online dengan tuntutan pertama Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022;
Kedua, DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, asosiasi, aplikator; potongan aplikasi agar turun menjadi 10 persen; Revisi tarif penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll); dan kelima tetapkan tarif layanan makanan dan kiriman barang, libatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan pengamanan unjuk rasa yang dilakukan pengemudi ojek online (ojol) mengedepankan cara-cara yang humanis dan tidak ada personel yang membawa senjata api.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga