Suara.com - Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy meminta pemerintah tak perlu terlalu egois memikirkan peningkatan tax ratio dengan kebijakan-kebijakan yang justru menyusahkan masyarakat.
Hal ini disampaikan Ichsanuddin Noorsy menanggapi wacana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Benang Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY). Dimana wacana ini dikhawatirkan berdampak buruk pada industri tekstil dalam negeri, salah satunya adalah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Pemerintah egois. Pemerintah hanya memikirkan meningkatnya tax ratio kan itu poinnya,” kata Ichsanuddin Noorsy di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Menurut Ichsanuddin pengenaan BMAD bakal membuat skema struktur biaya dirombak ulang yang berimbas pada kenaikan harga jual di tengah daya beli yang sedang lesu. Hal ini menjadi ancaman serius bagi industri tekstil Tanah Air, mereka terancam gulung tikar karena hasil produksi terancam tak laku di pasaran.
“Ya cari jalan keluarnya kan. Jalan keluarnya satu-satunya adalah restrukturisasi biaya. Kalau restrukturisasi biaya, anti-dumping tetap diterapkan. Yang paling gampang, ya PHK,” ujarnya.
Ichsanuddin melanjutkan, BMAD terhadap produk Benang Partially Oriented Yarn dan Drawn Textured Yarn adalah penerapan fiskal pajak yang tidak adil, pemerintah terkesan secara sengaja memiskinkan orang miskin dengan memajaki seluruh aspek transaksi kehidupan dan transaksi ekonomi, namun disaat yang bersamaan pemerintah justru memberi keringanan pajak pada pihak tertentu.
Baginya, industri tekstil tidak bisa dipajaki secara sewenang-wenang sebab ia adalah industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Karena sesungguhnya tekstil adalah hajat hidup orang banyak. Sandang itu hajat hidup orang banyak, dia tidak bisa sepenuhnya dilepas ke pasar. Yang bisa dilepas ke pasar itu hanya industri dari kain ke distribusi, ke garmen. Di garmen pun ada lagi yang nggak bisa dilepas ke pasar. Jadi tidak semuanya. Di sini ketinggalan jamannya, di sini ketinggalan jamannya pemerintah Republik Indonesia,” tegasnya.
Ichsanuddin menegaskan, sistem pajak yang diberlakukan pemerintah Indonesia sudah usang dan ketinggalan jaman. Di negara-negara lain kata dia mereka memandang industri tekstil sebagai industri sandang, mereka benar-benar melindungi industri ini dengan memberi berbagai keringan pajak, itu kontradiktif dengan yang terjadi di Indonesia sekarang ini.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR Semprot Menkes: Jelas Menimbulkan Kontroversi, Pernyataan Itu Tidak Penting
“Kalau ngelihat kebijakan Jepang, kebijakan India, Pakistan, India, Bangladesh, Vietnam, Inggris, dan Amerika sendiri, mereka masih bicara full perlindungan industri tekstil mereka dengan baik. Tapi tidak dengan tegas-tegas melakukan perlindungan. Karena kata kuncinya adalah mereka masih melihat industri tekstil sebagai industri sandang itu,” ucapnya.
Sebelum badai PHK itu benar-benar membenamkan industri tekstil dalam negeri, kata Ichsanuddin, pemerintah sebetulnya masih punya satu kesempatan melakukan pembenahan menyeluruh.
Menurutnya, cara pandang pemerintah terkait peningkatan tax ratio tak harus terpaku pada BMAD, masih banyak sumber pajak yang lebih menjanjikan jika digarap dengan dengan sungguh-sungguh. Dia menegaskan pemasukan pajak yang seret sekarang ini disebabkan oleh pemerintah yang tak mampu menumpas kejahatan pajak yang dilakukan korporasi besar baik di dalam maupun luar negeri. Baginya hal ini harus segera dituntaskan.
“Pemerintah tidak mampu mengatasi kejahatan perpajakan yang dilakukan oleh korporasi-korporasi besar baik domestik maupun luar negeri. Nah, artinya penyelesaian peningkatan perpajakan tidak bisa hanya bicara anti-damping. Coba lihat dulu kebijakan pelaksanaan dan pengawasan perpajakannya udah benar atau belum,” katanya.
“Kan saya bilang kebijakan perpajakannya fiskalnya itu masih, bahasa saudara-saudara saya, kebijakan fiskalnya itu masih tidak adil. Memiskinkan orang miskin, memperkaya orang kaya gitu kebijakan fiskalnya. Nah, ketika ditempatkan pada anti-damping, dia tidak fair pada struktur industri,” tambahnya memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
Terkini
-
Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran
-
Kementan Tambah Anggaran Pertanian Papua, Total Alokasi 2026 Capai Rp3,2 Triliun
-
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang
-
Rupiah Terus Anjlok, Dolar AS Naik ke Level Rp18.116
-
IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor
-
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun dan Dikunjungi 6,1 Juta Orang
-
Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Bisa Bawa Hingga 64 Kg
-
Patra Jasa Perkuat Strategi ESG Lewat Dekarbonisasi
-
Dari Pacific Place hingga Ritz-Carlton, Ini Deretan Properti Mewah Milik Tan Kian
-
Harga Cabai Turun, Daging Ayam dan Sapi Malah Naik di Pasar Tradisional