Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 melaporkan telah membayar klaim tertunda sebesar Rp542,2 miliar hingga tanggal 5 Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan data yang dilaporkan AJBB, sejak RPK dinyatakan tidak keberatan hingga tanggal 5 Mei 2025 AJBB telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 542,2 miliar yang terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp358,86 miliar dan asuransi kumpulan sebesar Rp183,34 miliar.
"OJK tetap melakukan monitoring atas pembayaran klaim sebagai upaya perlindungan kepada nasabah sesuai dengan RPK," kata Ogi Prastomiyono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Terkait dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh AJBB, dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) oleh AJB Bumiputera merupakan bagian dari langkah penyehatan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB.
OJK terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program tersebut, termasuk dalam memastikan pemenuhan hak-hak pegawai. OJK juga meminta manajemen agar pelaksanaan rasionalisasi memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya, pemegang polis (pempol) AJB Bumiputera 1912 yang tergabung dalam Persatuan Keluarga Bumiputera Indonesia (PKBI) menyampaikan keprihatinan sekaligus harapan baru atas perkembangan yang terjadi dalam kasus hilangnya dana perusahaan sebesar Rp 165 miliar.
Informasi yang mengungkap dugaan pemalsuan dokumen oleh eks serikat pekerja AJB Bumiputera 1912 hingga menyebabkan adanya pencairan dana besar tersebut, kembali menggugah perhatian pempol terhadap pentingnya pengusutan kasus ini secara menyeluruh dan transparan.
“Dana Rp165 miliar yang dicairkan para mantan pekerja bukan milik pribadi mereka. Itu milik bersama, milik para pemegang polis. Kami tidak akan diam. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegas Ketua Pempol PKBI Ahmad Suriadi, ditulis Jumat (25/4/2025).
Kabar dugaan keterangan palsu dokumen PB 2023 oleh eks serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912 yang mengakibatkan hilangnya Rp165 miliar, sangat mengejutkan pempol. Ahmad mengatakan uang tersebut sejatinya dapat digunakan untuk membayar hak-hak pempol.
Baca Juga: OJK Panggil Rupiah Cepat Usai Viral Ditransfer Dana Pinjol Tanpa Mengajukan
Pihaknya mengapresiasi manajemen AJB Bumiputera 1912 yang secara serius menelusuri kasus itu. Tak hanya itu, dukungan juga diberikan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Pusat. “Kami memberikan apresiasi kepada manajemen AJB BP 1912 yang tetap berjuang mengusut kasus ini. Proses ini harus didukung oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” kata Ahmad.
Pertama, menuntut proses hukum yang terbuka dan adil terhadap para pihak yang terlibat, terlebih lagi para mantan serikat pekerja. Kedua, mendukung langkah manajemen AJB BP 1912 untuk memulihkan perusahaan. Ketiga, berharap agar aparat penegak hukum menjadikan kepentingan pemegang polis sebagai prioritas utama, serta memohon perhatian OJK dan pemerintah untuk turut serta menyelamatkan AJB Bumiputera 1912.
Apalagi, pengurus serikat menyampaikan bahwa sesuai perundang-undangan yang berlaku terhadap permasalahan rasionalisasi dimaksud masuk dala perselisihan hubungan industrial, sehingga pegawai yang terkena rasionalisasi dimaksud sejatinya masih aktif dan Direksi AJB Bumiputera 1912 wajib memperkejakan kembali sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai keputusan hukum dan mengikat tetap.
Polres Jakarta Pusat diharapkan segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP. Kasus ini mencuat setelah pelaporan oleh kuasa hukum manajemen AJB Bumiputera 1912, Faisal Habibie terkait dugaan manipulasi dokumen dalam permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan serikat pekerja, antara lain atas nama Rizky Yudha Pratama.
Berita Terkait
-
OJK Restui Rencana Menteri Purbaya Parkir SAL Rp200 Triliun di Himbara, Bunga Kredit Bakal Jinak?
-
Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Outlook Stabil, AM Best Soroti Kinerja dan Permodalan Kuat
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Harga Saham BULL Tertekan saat Emiten Gencar Ekspansi
-
Rosan Roeslani Sambangi Petinggi Moody's Rating Kenalkan Danantara
-
Telin - IPification Luncurkan Telin Mobile Network Verification: Perkuat Keamanan Identitas Digital
-
Bukan Dibatasi, Alfamart dan Indomaret Diminta Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih
-
IHSG Sesi 1 Terkoreksi ke Level 8.255: BUMI Laris Manis, INDS Anjlok Paling Parah
-
Indonesia Ngebet Negosiasi Tarif Trump, China Diam-diam Malah Dapat Untung
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Turun Tajam, Daging Sapi dan Ikan Kembung Masih Menguat
-
Manufaktur dan Pertanian Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Pertamina Jamin Stok BBM Aman Jelang Mudik Lebaran 2026
-
Biaya Hidup Naik Saat Ramadan, Siasat Atur Keuangan Biar Nggak Boncos